Berita Bekasi Nomor Satu

91 Persen Bacaleg Kabupaten Bekasi Terancam Tak Lolos Verifikasi  

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mendapati sebanyak 874 dari total 963 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayahnya belum memenuhi syarat untuk berkontestasi pada Pemilihan Legislatif 2024. Mayoritas bacaleg tersebut ditengarai belum melengkapi sejumlah dokumen yang valid saat mendaftarkan diri.

“Total diverifikasi 963 yang memenuhi syarat hanya 89 bacaleg atau 9 persen. Dan yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen. Mereka (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat, karena masih ada kekurangan-kekurangan dokumen” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Selasa (27/6/2023).

Kekurangan dokumen yang dimaksud, sambung Jajang, semisal ijazah tanpa legalisir, surat kesehatan yang hanya melampirkan surat keterangan sudah melakukan tes kesehatan namun suratnya tak diterbitkan oleh dokter. Kemudian foto tidak sesuai standar. Lalu ada juga yang terdapat dua partai Bacalegnya. Di partai A nyaleg dan di partai B nyaleg, tapi surat pengunduran belum terupload di Silon.

Sayangnya, Jajang enggan membeberkan jumlah berapa Bacaleg yang belum memenuhi syarat di masing-masing partai. Pasalnya, Jajang menjelaskan, hampir di semua partai ditemukan Bacaleg yang belum memenuhi syarat, baik di partai lama maupun baru.

Kemungkinan itu terjadi karena aplikasi Silon terpusat di masing-masing DPP, sehingga mereka harus memenuhi target sesuai deadline.

“Semua merata, baik partai lama maupun baru. Kondisi ini terjadi di berbagai daerah. Tidak cuma di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

BACA JUGA: DPT Kota Bekasi 1,8 Juta Pemilih, Segini Kenaikannya

Setelah menemukan itu, Jajang langsung menyampaikan ke masing-masing partai dalam rapat pleno penetapan dokumen hasil verifikasi administrasi. Dirinya meminta partai politik untuk melengkapinya sampai tenggang waktu yang diberikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Sebab, apabila sampai batas waktu yang diberikan masih ada Bacaleg yang belum melengkapi persyaratan, Jajang menegaskan, KPU akan memberikan dua penawaran mau melakukan perbaikan atau mengajukan calon yang baru. Oleh karena itu dirinya berharap, partai politik bisa memaksimalkan tahapan perbaikan ini.

“Apa pun itu yang list oleh kita, mohon di penuhi semuanya. Karena kalau tidak terpenuhi, tidak memenuhi syarat, nanti tidak masuk dalam DCS. Kalau di DCS tidak masuk, apabila itu Caleg laki-laki, bakal berkurang porsi kepesertaan di Dapil masing-masing. Misalkan perempuan, itu lebih parah lagi karena akan mengurangi Caleg laki-laki, yang sebenarnya dia sudah memenuhi syarat. Tapi karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, mau tidak mau harus mengganti dengan perempuan, atau yang Caleg laki-laki nanti akan tereliminasi otomatis,” jelasnya.

Hal serupa juga ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan bahwa ada sekitar 800 Bacaleg dari seluruh partai politik yang belum memenuhi persyaratan.

“Setelah Bawaslu verifikasi sendiri di kantor, kemudian kita rapat koordinasi vermin bersama KPU, hasilnya pun tidak jauh berbeda dengan KPU. Ternyata belum memenuhi syarat itu sekitar 800,” ucap Pj Tim Fasilitasi Pengawasan, Pengajuan Bakal Calon, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada.

“Bawaslu sudah menyampaikan kepada KPU bersamaan dengan partai politik, supaya ini menjadi perbaikan di masa perbaikan,” sambungnya. (pra)