Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Narda Margaretha Sinambela/Antara)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, pada Senin (3/7/2023) hari ini.

Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5, Bakti Kominfo.

”Dari informasi tim penyidik, hari ini (3/7/2023), betul ada pemanggilan terhadap Dito yang saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga. Menurut jadwal sekitar jam 09.00,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Ketut mengharapkan Dito bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menambah terang kasus tersebut.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

”Harapan kami bisa datang tepat waktu,” tegas Ketut.

Sementara itu, Dito Ariotedjo merespons soal kabar namanya masuk ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Bakti Kominfo 2020-2022.

Dito mengaku siap apabila Kejaksaan Agungmembutuhkan keterangannya sebagai saksi.

”Pokoknya kapanpun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insya Allah ini kita akan berbicara,” ucap Dito usai menghadiri acara LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA: Anak Muda Ini Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Ini Profilnya

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu mengklaim, belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan.

Dia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.

”Belum-belum (dari Kejagung). Ya, yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda, dan saya rasa ini harus kita khususnya kita persiapkan sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala namanya tantangan,” ucap Dito.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara itu dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku pengguna anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp 17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)