RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu wilayah sejatinya disusun untuk memberi kepastian atas terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berkualitas dan sejalan dengan wawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pemanfaatan tata ruang secara optimal, bahkan disebut mampu mewujudkan kehidupan bangsa ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan berbudi luhur jika mampu memadukan penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan aspek sumber daya manusia.
Untuk itulah diperlukan spatial planning, yang memadukan penataan praktik dan kebijakan tata ruang, meliputi darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan wilayah terkait dengan penataan dan hukum penggunaan lahan secara efektif dan tepat, untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Namun persoalannya, apa jadinya bila suatu wilayah tidak memiliki pola tata ruang yang baku, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap memperhatikan wawasan lingkungan serta kemajuan teknologi?
Seperti nasib RDTR di Kabupaten Bekasi, yang saat ini masih terkatung-katung. Padahal, sejak tahun 2017 sudah pernah diparipurnakan.
Namun Fungsional Perencanaan Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi, mengaku tidak punya kapasitas untuk menjawab terkait kebijakan itu.
“Memang terkait dengan teknis, untuk pembahasan RDTR ada sejumlah pihak yang harus diajak diskusi, serta dimintai pendapat dan rekomendasi,” ucapnya.
Kata Dicky, adanya peraturan di beberapa kementerian, merupakan salah satu kendala untuk merampungkan regulasi RDTR di Kabupaten Bekasi.
“Saat ini masih dalam proses, dan kalau progresnya terus berjalan. Jadi, sekarang bentuknya Peraturan Bupati (Perbup) bukan lagi Peraturan Daerah (Perda),” terang Dicky.
Adapun terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai ketahanan pangan nasional, tambah Dicky, hal ini juga masih dalam pengkajian dan pengumpulan data. Sebab, untuk lahan pertanian, masih ada beberapa data yang harus disinkronkan.
Sebagaimana diketahui, apabila mengacu dari Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) secara eksisting, ada sekitar 49 ribu hektar LSD. Hanya saja, apabila melihat dengan acuan kepemilikan, tidak sampai sebanyak itu.
“Untuk masalah teknis terkait lahan pertanian yang masuk LSD, itu menjadi kewenangan Dinas Pertanian. Akan tetapi, hal tersebut masuk sebagai acuan RDTR, dan menurut kami, RDTR ini sangat penting untuk kepastian LSD,” ujar Dicky. (and)