RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi tengah memproses surat Dinas Pendidikan Kota Bejasi, terkait kasus dugaan selingkuh oknum guru di SMPN dengan staf Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di sekolah tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengungkapkan, saat ini surat pengaduan dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait oknum guru dan staf TKK berselingkuh serta berbuat asusila baru diterima.
“Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zina,” kata Nadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA: Oknum Guru SMP Negeri Ini Akui Berselingkuh Usai Diinterogasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Menurut Nadih, surat pengaduan dari Disdik yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan memanggil kedua oknum tersebut untuk dimintai keterangannya.
“Kita panggil tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut,” ucapnya.
Nadih mengaku, karena surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Disdik saja tapi dari dinas lain pun ada. Karena itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat tersebut, baru dilakukan pemanggilan kepada oknum guru tersebut.
“Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses tim. Sanksinya berat, sedang atau ringan, nanti setelah pemeriksaan,” tukasnya.
Seperti diberitakan, oknum guru SMPN 7 mengakui dugaan perselingkuhannya dengan salah satu staf TKK di sekolah tersebut usai menjalani pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada pekan lalu. (pay)