RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penghuni rumah Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang merasa dirugikan oleh pengembang akan membuat laporan kepolisian hari ini, Senin (3/7).
Pasalnya, sembilan penghuni rumah kehilangan akses jalan, bahkan hampir separuh bangunan rumah milik penghuni lainnya terancam dibongkar lantaran berada di atas tanah milik orang lain.
Pekan kemarin, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) telah mendatangi lokasi. Rencananya akan ditindaklanjuti melalui pertemuan bersama penghuni rumah untuk memastikan keabsahan berbagai dokumen bangunan yang saat ini dimiliki oleh puluhan kepala keluarga tersebut. Lantaran tanah saat ini telah dipagar oleh pemilik aslinya, Liem Sian Tjie, para penghuni akan melaporkan pengembang kepada pihak kepolisian.
“(Penghuni) akan melaporkan persoalan pidananya, ada perbuatan pidana yang terjadi disini. Dijadwalkan besok (hari ini)untuk membuat laporan polisi itu,” kata Ketua RW 07, Yunus Effendi, Minggu (2/7).
Lebih lanjut kata Yunus, sebelumnya ia telah memfasilitasi penghuni dengan pemilik lahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, penghuni sementara diberikan akses jalan 80 cm, rumah warga yang sebagian bangunannya berdiri diatas tanah milik Liem Sian Tjie juga urung dibongkar meski tembok pembatas dibangun hingga menyentuh dinding bagian depan rumah.
Warga telah melakukan investigasi guna mencari tahu keberadaan pengembang. Yunus menyebut saat ini warga perlahan mendapat titik terang terkait keberadaan oknum pengembang tersebut.
Meski pengembang diduga telah berganti nama perusahaan, tidak lagi PT Surya Mitratama Persada. Informasi yang didapat oleh warga saat ini disebut sudah valid.
“Kami sudah mengetahui oknumnya, dimana usahanya, apa yang dikembangkan saat ini kami sudah mengetahuinya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh warga, pengembang saat ini tengah mengembangkan kawasan hunian di beberapa lokasi di luar Kota Bekasi.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan bahwa pihaknya tengah melacak keberadaan pengembang Cluster Green Village tersebut. Satu-satunya solusi saat ini adalah bertemu langsung dengan pengembang untuk mencari solusi bagi penghuni.”Kita merencanakan memanggil pengembangnya,” katanya.
Diakui upaya ini tidak berjalan mulus. Namun, ia berjanji bahwa pihaknya akan terus melacak keberadaan pengembang tersebut.
Setelah kepemilikan tanah tersebut berkekuatan hukum tetap, semua pihak termasuk pemerintah harus mentaati keputusan pengadilan.”Tapi tetap dinas tata ruang melacak terus sejauh mana perkembangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, eksekusi dilakukan oleh pihak pemilik lahan pada 20 Juni lalu. Kini lahan milik Liem Sian Tjie yang sebelumnya berada di area cluster telah dibatasi dengan tembok hebel, akses jalan warga nyaris hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Hal itu membuat warga resah, terlebih salah satu pemilik rumah yang sebagian bangunan rumahnya terancam dibongkar lantaran berdiri di atas tanah pemilik lahan yang sah. Warga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. (sur)