Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Oknum Guru SMPN Terduga Selingkuh, Plt Wali Kota Dukung Beri Sanksi Berat

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI  TIMUR- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan prihatin atas kasus dugaan selingkuh oknum guru SMPN 7 dengan staf Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di sekolah tersebut.

“Saya sangat konsen dengan hal-hal yang seperti ini. Karena sangat mengganggu etika dan moral,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (5/7/2023).

Menyikapi kasus tersebut, imbuhnya, penjatuhan sanksi layak diberikan kepada keduanya. Tidak terkecuali sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Oknum Guru SMP Negeri Ini Akui Berselingkuh Usai Diinterogasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi

“Saya mendukung oknum guru dan staf yang selingkuh itu diberikan sanksi berat,” tukasnya.

Seperti diberitakan, kasus perselingkuhan di dunia pendidikan di Kota Bekasi terungkap pada pekan lalu. Dua orang terduga pelaku mengakui tindakan asusila saat diperiksa Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi pun mengeluarkan surat laporan perbuatan asusila keduanya ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi untuk ditindaklanjuti terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada keduanya.

BACA JUGA: Oknum Guru SMPN Selingkuh, BKPSDM Bilang Begini

Sebelumnya, pihak BKPSDM menyatakan masih mempelajari laporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait laporan asusila oknum guru dan staf di SMPN 7 tersebut.

“Kita sudah terima surat laporan dari Disdik kasus dugaan perselingkuhan oknum guru dan staf. Masih kita pelajari dulu laporannya. Nanti kami panggil yang bersangkutan,” ungkap Kepala BKPSDM Nadih Arifin, Senin (3/7/2023). (pay)