Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Pemilih Bekasi Belum Ber KTP

Illustrasi Petugas KPU menyusun kotak suara Pemilu. Dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini, tepat 222 hari lagi masyarakat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 1,8 juta lebih nama yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bekasi, 6.011 diantaranya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dokumen kependudukan yang akan mereka bawa ke 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi.

Selain berbagai persiapan yang dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, hingga Partai Politik (Parpol), kesiapan warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih juga menentukan kesuksesan pelaksanaan Pemilu. Dokumen tersebut diantaranya adalah KTP-El hingga akte kematian sebagai dasar pencatatan warga yang telah meninggal dunia.

Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan DPT Pemilu 2024, sebanyak 1,8 juta lebih pemilih. Dari jumlah tersebut, ada 40 ribu lebih pemilih pemula, warga yang akan menggunakan hak pilihnya pertama kali setelah berusia 17 tahun.

Belum semua pemilih di Kota Bekasi memiliki KTP-El, termasuk pemilih pemula. “Pemilih pemula non KTP-El 4.100 pemilih, untuk keseluruhan pemilih non KTP-El 6.011 pemilih,” ungkap Kadiv Perencanaan Datin KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi, Rabu (5/7).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terkait dengan perekaman KTP-El ini. Pada rapat pleno penetapan DPT 21 Juni lalu, Disdukcapil hadir dan mengetahui data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-El.

Untuk mengingatkan warga yang telah menginjak usia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP-El hingga mendekati hari pencoblosan, KPU akan mensosialisasikan hal ini melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta media sosial. Pedro memastikan semua warga yang genap berusia 17 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada hari pencoblosan nanti sudah masuk dalam daftar DPT.

“Mereka sudah masuk dalam penetapan DPT kemarin. Mengenai penerbitan KTP, Disduk sudah berkomitmen menyelesaikan sebelum Pemilu,” katanya.

Selain itu, Pedro juga menyebut bahwa semua rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu telah ditindaklanjuti. “Rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti semua,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa sisa pemilih baru yang belum memiliki KTP-El merupakan warga yang belum genap berusia 17 tahun. Namun, mereka dipastikan akan memenuhi syarat pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Itu yang memang usia 17 tahunnya mungkin baru di bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, sampai Februari nanti,” katanya.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi terkait dengan DPT yang telah ditetapkan kemarin. Kewajiban Disdukcapil kata Taufik, melakukan perekaman kepada warga yang berusia 17 tahun, serta menerbitkan akte kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.

Strategi jemput bola ke sekolah-sekolah telah dilakukan oleh Disdukcapil sejak 2021 silam, diyakinkan masih berjalan sampai dengan saat ini. Pekerjaan Rumah (PR) lainnya terkait dengan perekaman KTP-El ini adalah menyelesaikan perekaman bagi warga yang menempuh pendidikan pesantren atau pendidikan lainnya di luar Kota Bekasi.

Nama-nama warga yang telah memasuki usia 17 tahun telah didistribusikan ke tiap kecamatan untuk dilakukan perekaman KTP-El.

“Ini juga menjadi bagian yang harus kita lakukan perekaman juga, makanya kita sudah menyebarkan nama-namanya sebelum liburan (sekolah) ini,” ungkapnya.

Selain dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman jika telah menginjak usia 17 tahun. Setiap kepala keluarga dihimbau untuk mengingatkan anggota keluarganya melakukan perekaman, serta melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, di sisi lain, persediaan blanko KTP-El saat ini diakui terbatas. Persediaan blanko diprioritaskan bagi warga yang baru pertama kali mencetak KTP-El.

Dalam situasi normal, rata-rata kebutuhan dalam sepekan mencapai tiga ribu blanko KTP-El. Sedangkan saat ini, persediaan yang tersedia untuk sepekan sebanyak seribu blanko.

“Makanya prioritas kita untuk mereka yang baru saja menerima KTP baru. Untuk cetak kedua sebenarnya kita bisa memberikan kalau masih ada kuota, karena target IKD juga tidak sedikit,” tambahnya.

Sederet rekomendasi perbaikan disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi selama perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan menjadi DPT. Hingga saat ini, semua rekomendasi disebut sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi.

“Beberapa rekomendasi di tanggal 15 Juni itu sudah kita lakukan cek data, Alhamdulillah ini sudah terpenuhi,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Lili Fadli Muhammad.

Sederet rekomendasi tersebut kata Lili, diantaranya pengumuman DPS yang dinilai belum bisa diakses oleh penyandang disabilitas fisik, ketidakcocokan elemen data pemilih, persiapan TPS khusus bagi penyandang disabilitas dan pemilih di Lapas, hingga pendataan pemilih di Sentra Terpadu Pangudi Luhur.

“Nanti menjelang pelaksanaan (Pemilu) akan ada helpdesk oleh KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil semisal dia (pemilih) sudah memiliki KTP namun belum mendapatkan undangan,” tambahnya. (sur)