Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan Kampanye di Medsos

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Media Sosial (Medsos) yang dilakukan para peserta pemilu. Ini merupakan tindaklanjut instruksi Bawaslu RI untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelanggaran pemilu. Masyarakat dapat melapor apabila terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024, yang bernuansa kampanye.

“Kami Bawaslu membuka posko laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di media sosial, yang bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA: Akbar Komandoi Lagi Bawaslu 

Secara spesifik, Akbar mengatakan, peserta pemilu dilarang menyampaikan atau menuliskan kata-kata ajakan. Pasalnya saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Dalam hal ini kata Akbar, perbedaan sosialisasi dan kampanye itu sudah jelas. Dimana, sosialisasi itu tidak ada kata-kata ajakan. Sedangkan kampanye itu ada kata-kata ajakan. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan.

Sampai saat ini tahapan kampanye belum dimulai dan partai politik belum menyampaikan media sosial resmi yang di daftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena memang pada tahapan kampanye di mulai, peserta pemilu menyampaikan media sosial resminya yang didaftarkan ke KPU. Namun demikian sampai sekarang, Bawaslu belum menemukan itu (kampanye di media sosial).

“Sampai hari ini, kita belum menemukan, bahkan yang berkaitan soal kampanye di media sosial. Jadi itu yang kami awasi secara khusus, selain media sosial lainnya,” ucapnya.(pra)