RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Budi Karya Sumadi.
Namun, Kemenhub mengonfirmasi bahwa Budi Karya tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Jumat (14/7/2023) hari ini.
“Kami telah mendapat informasi mengenai panggilan kepada Menhub Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini, Usut Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api
Adita mengeklaim Kemenhub tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan.
“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” kata Adita.
Meski demikian, Adita menyampaikan bahwa Budi Karya tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: KPK Sita THR Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Rp 14,5 M
“Saat ini, Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” kata Adita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Jumat (14/7/2023).
Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
BACA JUGA: KPK Tangkap Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Budi Karya diperiksa untuk berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
BACA JUGA: Geledah Kantor Kemenhub dan Rumah Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)