Berita Bekasi Nomor Satu

Tolak Tuduhan Tindak Pidana

Klaim Adanya Kesepakatan Perubahan Tunjangan PPPK

ILUSTRASI: Sejumlah tenaga kerja kontrak beraktivitas di kawasan Plaza Pemkot Bekasi, belum lama ini. Tahapan seleksi PPPK masuk tahap pengumuman seleksi administrasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum Plt Wali Kota Bekasi menolak semua tuduhan dari kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat kuasa hukumnya. Adanya dugaan tindak pidana, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dinilai sebagai penggiringan opini disebut tidak benar.

Somasi datang dari kuasa hukum kelompok PPPK pada 26 Juni lalu, mensomasi Plt Wali Kota Bekasi dengan tuduhan melakukan pelanggaran dan tindak pidana kejahatan.

Kuasa hukum Plt Wali Kota Bekasi, Haris Hutabarat menyebut ada keanehan dalam somasi tersebut, dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) dengan PPPK.

Haris bersama dengan kuasa hukum lainnya telah bertemu dengan kuasa hukum kelompok PPPK. Dalam kesempatan tersebut, mereka mengklarifikasi dan menolak semua tindak pidana yang dituduhkan.

“Guna mengklarifikasi dan menolak semua tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada Plt Wali Kota Bekasi. Apa yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi dalam hal ini adalah menjalankan amanah undang – undang dan tidak ada unsur pidana seperti apa yang dituduhkan,” katanya, Kamis (13/7).

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi selama ini telah memberikan perlindungan hukum bagi TKK dan P3K. Salah satunya dengan menjalankan proses peralihan TKK menjadi P3K.

Polemik ini dimulai setelah Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp1,5 juta. Terakhir, telah disepakati besaran TPP PPPK Rp3 juta, ditandatangani dengan kwitansi oleh PPPK sebagai syarat pembayaran.

Kesepakatan yang terjadi pada bulan Maret ini juga dilengkapi dengan notulensi. Proses ini disebut berjalan tanpa intimidasi dari pihak manapun.

Semua proses pemberian dan besaran TPP kata Haris, dipastikan telah melalui rekomendasi dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk perubahan TPP dari Rp 4,5 menjadi Rp1,5 juta.

“Terkait dengan kabar yang beredar bahwa Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) untuk guru P3K secara sepihak tidaklah benar,” tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pasal 146 kata Haris, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Anggaran belanja pegawai yang ada saat ini mencapai 37,5 persen dan harus disesuaikan menjadi 30 persen sampai dengan tahun 2027.

Sebelumnya, sekelompok guru PPPK menyebut bahwa Pemkot sedianya bisa mengelola anggaran belanja dengan adil, baik kepada PPPK dan PNS sebagai ASN, maupun TKK. (sur)