RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik, akhirnya ikut turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Pasar Induk Cibitung (PIC), Kabupaten Bekasi.
“Beberapa hari lalu, kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bersama dengan Inspektorat Khusus (Irsus) Kemendagri, sudah membahas adanya konflik terkait pembangunan dan pengelolaan PIC,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ma Supratman.
Kata dia, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Irsus Kemendagri. Hanya saja, terkait perjanjian kerjasama aset Pemkab Bekasi, yakni PIC, terjadi sengketa di pihak ketiga dalam hal pengelolaan.
“Saya belum bisa berbicara banyak, rencana besok (hari ini, Red) kami akan bahas dengan tim di Inspektorat. Setelah itu, baru menyampaikan pandangan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” beber Supratman.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Pedagang (FKP) PIC, Abdul Hakam mengaku, persoalan internal pengelola pasar sudah cukup lama berlangsung, sehingga mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli, bahkan omset terus menurun.
“Beberapa waktu lalu, kami telah berkirim surat ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini belum ada jawaban,” ucap Hakam saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (16/7).
Ia berharap, Pemkab Bekasi bisa lebih tegas lagi dalam mengambil kebijakan dan keputusan untuk kepentingan pedagang PIC. (and)