Berita Bekasi Nomor Satu

Catin Pilih Gunakan ”Simkah”

Illustrasi : Sejumlah pasangan pengantin bersiap melempar bunga saat mengikuti "Nikah Massal Juara Bucinfest #BuktiCintaFestival" di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Minggu (14/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah pandemi Covid-19 pengajuan persyaratan nikah dengan sistem daring atau online secara mandiri banyak dilakukan calon pengantin (Catin) ketimbang harus bolak-balik mengurusnya ke KUA.

“Saat pandemi memang Catin dianjurkan untuk mendaftar mandiri secara online, dan memang dari situ sejumlah catin saat ini masih cukup banyak yang mengajukan persyaratan nikah melalui online,” ujar Kasie Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Kemenag Kota Bekasi, Indra Karmawan kepada Radar Bekasi, Senin (17/7).

Pengajuan nikah secara mandiri bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. “Sebetulnya pengajuan nikah sudah online semua, meskipun catin memang masih ada yang hadir ke KUA,” terangnya.

Sementara Kepala KUA Bekasi Timur Kota Bekasi, Saipul Rahman menyampaikan, bahwa pengajuan nikah secara daring saat ini memang cenderung dipilih pasangan calon pengantin.

“Iya memang cukup banyak yang mengajukan mandiri secara online,” tuturnya.

Menurut data yang dihimpun KUA Bekasi Timur, Kota Bekasi jumlah pengajuan nikah sementara ini sebanyak 576 catin, dimana pengajuan nikah secara mandiri melalui online hampir 50 persen.

“Sementara ini ada 576 pengajuan nikah dan memang cukup banyak yang mengajukan mandiri secara online,” ucapnya.

Pendaftaran secara online lewat aplikasi dinilai lebih mempermudah catin. “Persyaratan yang dilakukan secara online lebih mempermudah catin untuk mengajukan nikah,” pungkasnya. (dew)