RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sopir taksi daring (online), Setya Puji (53), yang meregang nyawa setelah ditikam oleh penumpangnya berinisial AS (27), yang berprofesi sebagai pedagang tape, karena merasa tersinggung dengan perkataan korban saat dalam perjalanan.
Peristiwa penikaman ini, terjadi saat melintas di Jalan Raya Kampung Cilangkara, RT 002/001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang
Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (17/7) malam.
“Menurut pengakuan pelaku, dia tersinggung karena dinasehati oleh korban tentang menghadapi hidup, dan kata-katanya jadi orang jangan mau di injak-injak. Pelaku sehari-harinya pedagang tape,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/7).
Kata Twedi, korban dihabisi dengan cara ditusuk dua kali menggunakan pisau pada bagian dada. Peristiwa tersebut terungkap, saat ditemukan sebuah mobil dengan kondisi sopir meninggal dunia bersimbah darah di lokasi kejadian.
Twedi menjelaskan, korban yang merupakan driver taksi daring itu, tewas dengan dua luka tusukan senjata tajam di bagian antara dada dan perut, serta di bawah ketiak hingga tembus ke jantung.
“Setelah ada hasil otopsi, itu lukanya ada di ketiak sebelah kanan satu, kemudian di perut perbatasan dengan dada, tepatnya di ulu hati juga robek akibat benda tajam di jantung,” beber Twedi.
Kejadian ini berawal, ketika pelaku AS (27) memesan taksi daring dari wilayah Kranji, Kota Bekasi menuju ke Cilangkara, Desa Serang Baru. Saat di perjalanan, keduanya sempat berbincang-bincang hingga ada perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati.
Pelaku kemudian gelap mata, dan langsung menghujani korban dengan pisau yang sudah dibawa, hingga korban tewas seketika. Tak lama, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga, dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Atas kejadian itu, Kapolsek mendapatkan informasi, kemudian bekerja sama dengan Satuan Reskrim, kemudian kami juga meminta back up dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya, dan menyebar tim ke beberapa tempat untuk mengejar pelaku,” ucap Twedi.
Atas kerja tim di lapangan, kata Twedi, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (19/7) dini hari, di kediamannya di Desa Cilangkara, Serang Baru. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Pelaku AS yang berprofesi sebagai tukang tapai itu, saat ini terancam dan di jerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (pra)