RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lagi, pelajar meregang nyawa akibat tawuran di Kota Bekasi, belasan anak dibawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Belakangan, Bullying dan tawuran menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang saat ini tengah mengkampanyekan hal itu kepada sekolah-sekolah.
Peristiwa tawuran antar kelompok remaja terjadi di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (24/7) malam. Video aksi tawuran ini pun beredar di media sosial, menggambarkan detik-detik aksi tawuran hingga menelan korban jiwa.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, bentrokan terjadi antara dua kelompok di TKP, masih nampak pengguna jalan melintas saat peristiwa terjadi. Nampak puluhan remaja dalam video tersebut berlarian, di tengah-tengah aksi saling kejar, motor yang ditumpangi oleh tiga orang remaja terjebak, tidak bisa berputar arah untuk meninggalkan lokasi.
Setelah motor terjatuh, satu diantaranya menjadi bulan-bulanan kelompok lawan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sempat terlihat ingin bangkit, salah satu remaja tersebut justru kembali terjatuh tak berdaya sebelum akhirnya terlindas mobil Losbak yang saat itu bergerak meninggalkan lokasi saat masa sudah berlarian meninggalkan lokasi.
Korban yang sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya diketahui meninggal dunia tersebut berinisial RP (18). Korban dibiarkan tergeletak di tepi jalan, sementara satu rekannya yang semula berboncengan dengan korban pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor.
Informasi yang diperoleh dari warga di sekitar kejadian, korban RP mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan punggung, jasad korban dibawa ke RS Kramat Djati untuk diotopsi. Sedangkan satu korban luka berinisial MA menderita sabetan senjata tajam di bagian tangan, dalam perawatan Rumah Sakit (RS).
Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, total ada 17 anak diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota hingga petang kemarin.
“Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Reskrim Bekasi Timur telah mengamankan sebanyak 17 orang. Ini masih kita dalami perannya seperti apa,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Selasa (25/7).
Lebih lanjut, Sukadi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban RP bersama dengan teman-teman sekolahnya pulang ke rumah usai nongkrong di warung kopi di daerah Narogong. Tepat di TKP, rombongan korban berjumpa dengan rombongan lain dengan mengendarai sembilan unit motor.
Kelompok pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai tangan kiri MA. Sasaran berikutnya adalah RP, dihujami senjata tajam dalam kondisi sudah turun dari motor.
Selain kelompok pelaku yang menghabisi RP, belasan anak yang diamankan oleh kepolisian diantaranya berasal dari kelompok korban. Kedua kelompok ini belakangan diketahui sudah membuat janji untuk tawuran.
“Di sini (barang bukti) sudah ada WAnya, bahwa memang sudah ada semacam janjian lah begitu ya,” ungkapnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, belasan anak tersebut terancam dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 180 ayat 3 juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan bahwa kunci pencegahan tindakan Bullying dan tawuran terletak pada kesadaran masing-masing siswa. Pekan ini, pihaknya memulai Roadshow Stop Bullying dan segala bentuk kekerasan, terutama tawuran yang kerap terjadi.
“Hari ini pelajar harus sadar bahwa bentuk tawuran, Bullying, itu sebenarnya kemunduran generasi, bentuk pembodohan,” katanya belum lama ini.
Dalam hal pencegahan, antisipasi dari aparat keamanan disebut tetap penting. Namun, harus dibarengi dengan partisipasi langsung dari siswa.
Pada kasus tawuran ini, sekolah juga harus selektif dalam memberikan sanksi, selain pelaku utama, anak tetap harus mendapatkan haknya dalam hal pendidikan. Tidak jarang kata Novrian, sebagian pelajar hanya ikut-ikutan.
Menurutnya, banyak cara untuk memberikan efek jera yang mendidik bagi siswa. Selama ini KPAD dan DP3A Kota Bekasi telah menangani beberapa kasus hingga siswa tetap bisa kembali melanjutkan pendidikannya di sekolah.
Selain itu, ia juga mengingatkan orang orang tua sebagai garda terdepan.”Kasih kesempatan pembinaan, kasih mereka kesempatan ruang. Kenapa mereka tawuran, karena mungkin ruangnya yang kurang, ruang ekspresi, ruang diskusi, ruang memberikan pendapat, ruang persahabatan dan pertemanan,” tambahnya. (sur)











