Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Marak Penipuan Loker

Illustrasi : Seorang pencaker menyerahkan lamaran kepada penjaga stand salah satu perusahaan saat kegiatan job fair 2019 di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Tahun 2020 ini, Disnaker tidak mengadakan job fair, dan akan membuka secara daringe. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi yang ingin mencari pekerjaan, mesti ekstra hati-hati. Pasalnya, banyak kasus penipuan Lowongan Kerja (Loker) terjadi di Bekasi. Bukan pekerjaan yang didapat, justru kerugian materi yang diterima. Pemerintah diminta sigap mengatasi masalah yang selalu muncul setiap tahun ini.

November silam, di wilayah kecamatan Bekasi Selatan juga terjadi penipuan lowongan kerja yang menimpa ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, besaran uang yang diminta kepada Pencaker beragam untuk disalurkan bekerja sebagai Security, mulai dari Rp2,5 hingga Rp6,5 juta rupiah. Meskipun petinggi perusahaan digelandang langsung dan diproses secara hukum, namun tidak membuat pelaku praktik penipuan semacam ini takut.

Satu bulan kemudian, Radar Bekasi kembali mendapati korban penipuan lowongan kerja, kali ini terjadi salah satu kawasan Ruko di Jalan KH Noer Alie. Saat itu, Pencaker mengaku diminta uang Rp1,5 juta, oleh PT Triyasa Satya Indonesia, hasil di mesin pencarian juga mendukung kecurigaan ini. Banyak korban yang mengaku ditipu dengan perusahaan tersebut.

Beberapa ruko yang dijadikan praktik penipuan lowongan kerja ini tidak meletakkan nama perusahaannya secara terbuka di luar gedung. Begitu juga penampakan ruko Galaxy nomor 83 sebagaimana yang tertera dalam tangkapan chat Ojol dengan pelanggannya baru-baru ini.

Pemerintah tampaknya perlu bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik penipuan lowongan kerja yang terjadi di Kota Bekasi. Pasalnya, praktik yang telah merugikan banyak orang ini mengintai warga Kota Bekasi maupun warga dari daerah lain di Indonesia.

Pada unggahan yang viral di media sosial kemarin, pelanggan Ojol bernama Gira meminta tolong kepada pengemudi Ojol yang diketahui bernama Achmad (26). Gira mengaku ingin segera pergi dari dalam ruko namun terus dihalang-halangi, ia mengaku takut menjadi korban penipuan hingga tubuhnya gemetar saat berada di dalam ruangan ruko.

Unggahan tersebut mendapat respon dari Plt Walikota Bekasi, ia memerintahkan langsung Satpol-PP dan Disnaker Kota Bekasi untuk menindaklanjuti peristiwa ini. Selain itu, beragam komentar pengakuan pernah menjadi korban penipuan serupa juga muncul dari warganet, tersebar di beberapa lokasi di Kota Bekasi.

“Tidak ada (plang) nama PT nya, tidak ada tulisan (di bagian luar ruko), cuma ruko aja seingat saya,” kata Achmad, Rabu (26/7).

Pesanan masuk di telepon genggam Achmad sekira pukul 08:30 WIB, saat itu pelanggannya tengah berada di lantai dua ruko, tidak bisa keluar ruko lantaran dihalang-halangi. Hingga akhirnya, Achmad memberanikan diri menunggu Gira tepat di depan ruko yang dimaksud dalam keadaan sadar diperhatikan oleh tiga orang yang berjaga di depan pintu ruko.

Keduanya memberanikan diri hingga akhirnya berhasil pergi menjauh dari kawasan ruko. Achmad mengantarkan Gira ke Stasiun Kranji yang saat itu memutuskan untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Barat.

Selama di perjalanan, Achmad banyak mendengarkan cerita Gira. Menurut cerita Gita kepada Achmad, peristiwa ini berawal dari lowongan kerja yang tersedia di salah satu website penyedia lowongan terbesar, kemudian melamar di salah satu perusahaan yang beralamat di Jakarta.

Tidak lama berselang, masuk pesan singkat WhatsApp atas nama PT yang sama, namun berlokasi di wilayah Kota Bekasi. Setibanya di salah satu ruko di Galaxy, kecurigaan pelanggannya makin menjadi saat menyaksikan plang nama perusahaan di dalam ruko berbeda dengan perusahaan yang ia tuju di awal.

Kecurigaan makin menguat saat pelanggannya diminta uang Rp1,5 juta, harus dibayarkan saat itu juga.

“Pada saat itu disuruh bayar Rp1,5 juta pas di lantai dua, tapi hari itu harus ada. Kalau tidak ada, pinjam teman, pinjam orang tua, pinjam kerabat kaya gitu dia (Gira) bilang. Jadi semuanya harus dihubungi suruh pinjam kaya gitu,” ungkapnya menyampaikan isi perbincangan dengan pelanggannya.

Tidak sendiri, selain pelanggannya, banyak Pencaker lain di dalam ruko saat itu.”DP (uang muka) itu saya kurang detail nanyanya, yang jelas dia sudah kasih Rp350 ribu itu. Kata CS (pelanggan) ini pelamar yang lain sudah lunas, dia cuma bilang banyak,” tambahnya.

Kata Achmad, keberaniannya didasari oleh pengetahuan yang ia miliki, bahwa banyak ruko di wilayah tersebut dijadikan lokasi perusahaan yang melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia telah mendengar banyak cerita, kesamaan dari banyak cerita itu adalah nama PT yang berbeda setelah tiba di lokasi.

Kemarin, Plt Walikota Bekasi telah menugaskan Satpol-PP untuk mendatangi lokasi mencari tahu kebenaran peristiwa tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, temuan tersebut akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

“Hari ini saya dorong Satpol-PP untuk bergerak dan turunkan penyidik PNS, bila ditemukan pelanggaran lanjutkan ke penyidik Polri,” katanya.

Petugas Satpol-PP Kota Bekasi telah bergerak mendatangi lokasi, manajemen perusahaan dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih detail pada Jumat (28/7) mendatang.

Keterangan sementara yang didapatkan oleh petugas, perusahaan sudah mendapatkan izin melalui Online Single Submission (OSS). “Baru tahap pemanggilan, tadi sudah kesana. Katanya sih izinnya sudah ada di pusat, ya secara logika nggak logis, masa kantor nggak ada arsipan gitu kan,” kata Kasatpol-PP Kota Bekasi, Karto.

Pada pertemuan selanjutnya, Satpol-PP Kota Bekasi akan menggali informasi lebih detail. Mulai dari perizinan, berapa banyak Pencaker yang sudah direkrut dan disalurkan kemana saja, berikut dengan nama-nama Pencaker yang telah disalurkan sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.

Jika tidak bisa membuktikan izin dan lain sebagainya, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut.

“Ya kita segel,” tegasnya.

Sekedar diketahui, perizinan Lembaga penyalur Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) tidak cukup hanya melalui OSS. Setelah mendapat izin pendirian usaha melalui OSS, perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja ini perlu melanjutkan hingga memproleh izin sebagai lembaga penyalur atau LPTKS.

Nampaknya, tidak banyak korban penipuan lowongan pekerjaan yang melaporkan peristiwa yang dialami. Catatan Radar Bekasi menjelang akhir tahun 2022 silam, ada 13 laporan yang masuk ke Disnaker Kota Bekasi. Pada tahun 2022 lalu, total ada 11 LPTKS yang telah terdaftar dan berizin di Kota Bekasi. (sur)