RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Babelan ini, Ripin dan Dandi, menjual sepeda motor hasil curiannya untuk membeli sebuah mobil jenis minibus bernomor polisi F 1500 ES.
Namun aksi keduanya berhasil dibekuk warga, karena aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) di sebuah toko roti di Babelan.
“Untuk membeli mobil ini, hasil dari pelaku menjual sejumlah sepeda motor yang dicuri, lalu dibelikan mobil sigra. Mereka menjualnya melalui COD, dan janjian lewat media sosial (medsos) mula dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Kantor Polsek Babelan, Rabu (26/7).
Keduanya mengaku mencuri, karena faktor ekonomi, tapi malah keterusan. Setiap melakukan aksinya, mereka dapat memetik tiga unit motor sekaligus di lokasi berbeda. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, keduanya dapat membeli satu minibus dari hasil penjualan sepeda motor curian.
“Dari pengakuan pelaku, sudah sekitar satu tahun ini melakukan aksi tersebut. Dalam sekali beraksi, mereka bisa mengambil tiga unit sepeda motor,” kata Twedi.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, layaknya curanmor pada umumnya, menggunakan kunci letter T. Peran Ripin adalah memetik sepeda motor incarannya, sedangkan Dandi menunggu di atas sepeda motor sekaligus memantau situasi.
“Modus operandi pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan rumah dan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci,” beber Twedi.
Kata dia, di wilayah Babelan dan Tarumajaya, keduanya berhasil mengambil lima unit sepeda motor. Komplek pertokoan tanpa keamanan parker, menjadi lokasi favorit mereka melancarkan aksinya.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada lima lokasi di Babelan dan Tarumajaya. Mereka hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, terus kalau menurut dia aman, langsung diambil,” tuturnya.
Hasil pengembangan dari rekaman CCTV di sebuah toko roti, Ripin dan Dandi ditangkap dengan barang bukti satu unit minibus, satu sepeda motor, dua mata kunci leter T, dan beberapa pakaian yang dikenakan Ripin saat beraksi.
“Di TKP toko roti itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir, kemudian dikenali wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki, termasuk keterangan warga, sehingga kami lakukan penangkapan. Barang buktinya satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu mobil Daihatsu Sigra hitam, dua buah mata kunci, satu sweater hijau dan celana panjang biru,” terang Tewdi.
Saat ini, Ripin dan Dandi telah diamankan di Kantor Polsek Babelan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (ris)











