RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Rencananya, siang etik itu akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jam 09.00 WIB, sidang bersifat tertutup,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Syamsuddin memastikan, pihaknya sudah melayangkan surat agar Johanis Tanak kooperatif menghadiri persidangan etik. Mengingat sebelumnya pada Senin (24/7/2023), Johanis Tanak beralasan cuti sehingga tidak bisa hadir ke dalam persidangan.
BACA JUGA: Johanis Tanak Dilantik jadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli
“Sudah (mengirimkan surat imbauan tertulis),” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Johanis Tanak meminta Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya, yang diagendakan pada Senin (24/7). Ia beralasan, sedang cuti sehingga tak bisa hadir.
“Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya,” ucap Johanis dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Firli Bahuri: Johanis Tanak Energi Baru di KPK untuk Berantas Korupsi
Namun, Johanis membantah dirinya dituduh melanggar kode etik, akibat percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite.
“Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik tapi saya sendiri merasa tidak melanggar,” tegasnya.
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK
Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Johanis KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.
“ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak,” ucap peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan ‘main di belakang layar’. Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023,” ujar Lola.
Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
“Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi,” tutur Lola.
BACA JUGA: Ternyata Dugaan Korupsi Ini Bikin Kementerian ESDM Diobok-Obok KPK
Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.
Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.