RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di delapan wilayah Kabupaten Bekasi.
Komplotan curas beranggotakan para pemuda itu, berjumlah enam orang, yakni Andrian alias Kuping, Palupi alias Farid, M. Nur Rahmadani, Muhammad Adih, Sentral Bimantara, sedangkan satu pelaku lainnya, Yoga masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui para pelaku ini kerap mengancam para korban menggunakan senjata tajam, saat melancarkan aksinya.
“Beberapa pelaku yang sudah diamankan, dan diketahui telah melakukan berbagai aksi kejahatan di delapan lokasi, seperti di Babelan, Cikarang Utara, dan Tarumajaya. Untuk tersangkanya, A, PA, MNR, MA, SB dan YG. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran alias DPO, kemudian ada satu lagi masih berstatus anak di bawah umur,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/7).
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka tidak memilih-milih korban, melainkan telah menentukan lokasi untuk melancarkan aksinya. Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu berboncengan dua hingga tiga orang, menggunakan satu sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Bahkan para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka beraksi sudah sekitar enam bulan. Modusnya, dalam satu motor pelaku berboncengan dua sampai tiga orang. Kemudian, menghentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam sejenis golok untuk merampas motor milik korban, dan melarikan diri. Ada satu kejadian yang melukai korban, sementara ada juga mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor,” beber Twedi.
Lanjutnya, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan itu, karena faktor ekonomi. Para pelaku diamankan di wilayah Tarumajaya dan Babelan pada 19 Juli lalu. Ketika dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, terdapat enam sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku. Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor, tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu senjata tajam jenis golok. Saat ini para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban, Marjuki (53) mengatakan, dirinya menjadi korban pencurian sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabatnya, di Kampung Wates, Desa Kedung Jaya, Babelan untuk berbisnis hewan kurban.
Saat itu, Marjuki yang hendak mengambil sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan satu sepeda motor. Para pelaku itu langsung mengayunkan senjata tajam ke arahnya, beruntung Marjuki bisa menghindar, namun sepeda motor miliknya berhasil dirampas oleh pelaku.
“Kebetulan saya pulang dari rumah saudara Pukul. 22.00 WIB, akhirnya saya mampir ke rumah teman, dan waktu itu dagang kambing kurban. Saya mau nanya-nanya berapa harga daging kurban, mau bisnis gitu. Sekitar Pukul 2.30 WIB, ada tiga orang pakai satu motor menghampiri saya.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung membacok, sehingga saya terkejut. Daripada kebacok, mending saya menghindar. Akhirnya motor saya yang diambil, dan kebetulan kuncinya menempel,” tutur Marjuki.
Sekitar satu bulan berlalu, hari Rabu (26/7) pagi, dirinya dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polsek Babelan. Petugas kepolisian itu memberitahu, bahwa sepeda motornya telah diamankan di Kantor Polsek Babelan beserta para pelaku. Marjuki yang gembira, kemudian mendatangi Kantor Polsek Babelan, beruntung petugas kepolisian langsung menyerahkan sepeda motor yang digunakannya sehari-hari.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih banyak kepada Polres Metro Bekasi juga Polsek Babelan. Saya kira motor ini sudah tidak akan kembali, karena sudah hampir sebulan,” beber Marjuki. (ris)