Berita Bekasi Nomor Satu

Ini 5 Tugas Korsmin Amankan Dana Komando Diduga Atas Perintah Kabasarnas

Tersangka OTT Basarnas di Gedung Merah Putih, Jakarta (26/7/2023). (Dery Ridwansah)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi diduga menjadi pengendali langsung dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Sementara itu, Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi eksekutor di lapangan atas perintah langsung Henri.

Setidaknya ada lima tugas yang dijalankan Afri dalam perkara ini. Pertama menerima laporan penyerapan anggaran setiap bulan.

Laporan ini memuat data tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa, mulai dari pemenang tender, judul, kegiatan, nilai proyek serta progres dari pekerjaan.

“Kedua (Afri) menghubungi pihak swasta yang telah selesai melakukan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

BACA JUGA: Penyuap Kepala Basarnas Serahkan Diri ke KPK

Ketiga Afri menerima uang dana komando dari pihak swasta. Keempat, uang tersebut lalu dikelola pengeluarannya berkaitan dengan operasional di Basarnas.

“Yang terakhir adalah melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas,” pungkas Agung.

Fakta-fakta ini didapat Puspom TNI dari hasil pemeriksaan terhadap Afri. Keterangan ini pun berkesesuaian dengan keterangan saksi dari pihak swasta.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Ini Minta Maaf Usai Salahkan Anak Buahnya Tersangkakan Kabasarnas

Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.

“Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK tidak sesuai prosedur. Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

BACA JUGA: Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Punya Harta Rp10,97 M, Punya Pesawat Terbang

Kedua anggota TNI ini dijerat Pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)