RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun, harus disikapi serius oleh masyarakat untuk mencari sosok yang peduli terhadap lingkungannya.
Dalam artian, masyarakat jangan tergiur dengan isi “amplop” yang diberikan. Pasalnya, jika salah dalam memilih calon kades, maka akan menderita selama sembilan tahun.
“Saya berharap kepada masyarakat, karena ada rencana perpanjangan masa jabatan kades sembilan tahun, maka harus memilih yang peduli kepada lingkungan dan masyarakatnya,” saran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Senin (31/7).
Kata Ani, kalau bicara demokrasi, itu murni ada di desa. Dimana warga bisa berinteraksi langsung dengan calon kadesnya, dan melihat tetangga kanan kiri, kenali karakternya, dan tahu sisi baik buruknya. Oleh sebab itu, jangan sampai salah memilih calon pemimpin, karena warga akan merasakan dampaknya sembilan tahun.
“Maka pilihlah calon kades yang benar-benar ingin memajukan wilayahnya, jangan berdasarkan uang,” imbuh Ani.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan itu, maka kades bisa bisa melakukan pembangunan agar benar-benar maksimal, karena mungkin masa jabatan enam tahun masih kurang.
“Jadi, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, itu bukan untuk menambah kekayaan. Tapi, kades harus bisa mengeksplor atau menginisiasi pembangunan agar benar-benar maksimal,” ucapnya.
Saat ini kata Ani, Komisi I belum melakukan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Tetapi alur logika, Undang-undang dibuat dulu oleh negara. Kemudian turun peraturan petunjuk pelaksanaannya, yang disebut peraturan pemerintah. Setelah itu, daerah bisa melaksanakan. Untuk sekarang tinggal menunggu keputusan, apakah Pilkades serentak 2024 akan dilaksanakan atau tidak.
“Sekarang, apakah peraturan itu turun sebelum masa jabatan para kades berakhir? Artinya, saat peraturan sembilan tahun mulai berlaku, mereka bisa lanjut. Tapi kalau turunnya setelah berakhir, tetap harus mengikuti aturan yang lama. Jadi, masa jabatan sembilan tahun itu, untuk kadesa selanjutnya,” ujar Ani.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi, yang seharusnya berlangsung pada tahun 2024, akan ditunda hingga tahun 2025. Sebab berbarengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Seharusnya Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi ini dilaksanakan tahun 2024. Tapi kami melihat dari sisi keuangan dan juga bersamaan dengan Pemilu 2024,” beber Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) pada DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar.
Oleh karena itu, dirinya meyakini, Pilkades serentak kemungkinan besar akan berlangsung pada tahun 2025.
“Kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan diundur pada tahun 2025, tapi untuk bulannya, kami belum bisa pastikan,” tuturnya.
Meski demikian, Dudi menegaskan, apabila Pilkades serentak diundur jadi tahun 2025, maka masa jabatan kepala desa periode 2018-2024, juga akan berakhir sesuai aturan, yakni bulan September 2024. Sementara untuk mengisi kekosongan itu, akan ditunjuk Pj kepala desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pilkades selesai.
“Selama dalam proses pengisian Pj, roda pemerintah desa akan dipimpin oleh Plt, yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj turun,” terang Dudi. (pra)