RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus serial killer Wowon cs kembali menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di ruang utama PN Bekasi Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (1/8).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi diantaranya tiga saksi ahli, dua dokter forensik RS Polri Kramat Jati dan satu dokter spesialis penyakit dalam RSUD Bantargebang dan satu korban anak yang selamat NR
Pantauan Radar Bekasi selama di persidangan, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir di dalam ruang sidang. Ketiganya banyak terdiam mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Ketiganya kompak mengenakan kopiah, setelan kemeja dan celana hitam putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.
Hanya satu kali Wowon berbicara, itu pun saat Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk berbicara usai mendengarkan keterangan saksi. Di hadapan majelis hakim terdakwa Wowon Cs sempat meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat bapak ibu yang mulia saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan,” kata Wowon.
BACA JUGA: Rekonstruksi Detik-Detik Wowon Cs Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Belum selesai bicara, Ketua Majelis Hakim Suparna langsung memotong perkataan Wowon dan menutup persidangan untuk dilanjut pekan depan.
“Kalau itu nanti-nanti, jadi sidang selanjutnya hari Senin 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa,” kata Suparna.
Ketiga terdakwa lalu diantar keluar ruang persidangan menuju rutan, Wowon sempat mengatakan, segala yang dia lakukan murni kekhilafan.
“Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya,” kata Wowon saat ditanya wartawan.
Dia mengaku menyesal telah membunuh korbannya, dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman. “Semoga lancar lah (persidangan), iya, ringan (hukumannya),” kata Wowon.
Kuasa Hukum Wowon CS, Sugijati mengatakan, akan mengupayakan pembelaan hukum yang diminta kliennya.
“Untuk terdakwanya itu sebaik mungkin kita berusaha untuk pembelaannya, tapi keputusan tetap ada ditangan hakim, sesuai dengan keterangan saksi yang kita terima juga,” ungkapnya.
Adapun kata dia, agenda sidang minggu depan pihaknya akan memanggil saksi yang meringankan terdakwa.
“Iya kemarin kebetulan anaknya bersedia untuk memberikan keterangan saksi untuk orangtuanya, salah satunya Solihin (Duloh), tapi ternyata sampai saat ini keluarganya nggak pernah hubungi ke kita, terus dari majelis hakim telah menanyakan kepada terdakwanya katanya nggak ada, nggak ada saksi yang dihadirkan,” jelas dia.
Kasus serial killer Bekasi- Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20). Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh. Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur. Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi dicampur dengan racun tikus.(rez)