Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari mulai Terapkan Pengambilan Barang Bukti Gratis

Melalui Aplikasi ProSmart

SOSIALISASI KEGIATAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas bersama jajarannya, melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi ProSmart yang dihadiri para kepala desa, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah mulai menerapkan aplikasi ProSmart untuk pengambilan barang bukti (bb) tindak pidana, yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, aplikasi itu merupakan layanan antar barang bukti gratis kepada masyarakat, yang bisa diambil ke kantor desa atau pihak desa juga akan mengantarkan langsung ke rumah.

“Kehadiran aplikasi ini guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, yang hendak mengambil barang bukti. Kami akan antar langsung ke masyarakat melalui pihak desa, dan saya pastikan gratis,” kata Ricky, usai menggelar kegiatan sosialisasi aplikasi ProSmart, yang dihadiri para kepala desa, di Aula Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8).

Dia menjelaskan, mekanisme dan alurnya, masyarakat terlebih dahulu mendownload aplikasi ProSmart di Playstore. Setelah diunduh, lalu mengisi data dan identitas diri.

Kemudian, ada formulir yang harus diisi, seperti KTP, bukti kepemilikan dan surat kuasa apabila tidak bisa mengambil sendiri.

Setelah itu, Kejari melakukan verifikasi dan mengantar barang bukti itu kepada pihak desa.

“Baru nanti, dari desa mengantarkan langsung barang bukti itu ke rumah pemiliknya,” terang Ricky.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mulai mensosialisasikan terkait mekanisme aplikasi tersebut kepada para kepala desa, di empat kecamatan, yakni Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, dan Cikarang Timur.

Lanjut Ricky, brosur berisikan barcode dan mekanisme penggunaan aplikasi ProSmart itu, juga sudah disebar, dan meminta untuk dipasang di kantor desa.

“Kami sudah sebarkan brosur aplikasi ProSmart lengkap dengan barcode, yang bisa di scan dan ada petunjuknya juga,” ucap Ricky.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menyambut baik program pengantaran barang bukti gratis melalui aplikasi ProSmart oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Program ini sangat membantu masyarakat, untuk mendapatkan kembali barang berharga yang menjadi barang bukti di pengadilan.

“Tentu saja akan mempermudah masyarakat, dan tidak ada biaya alias gratis, tinggal ambil di kantor desa,” tandas Rahmat. (and)