Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Tidak Ada Regenerasi di Lembaga Legislatif Kabupaten Bekasi

KANTOR DPRD: Pengendara bermotor melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Bekasi layaknya menjadi ajang dalam mempertahankan kemapanan para politikus. Hal itu terlihat dari komposisi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari beberapa partai yang asal comot tanpa melalui mekanisme untuk menjadi calon wakil rakyat. Alhasil, tidak akan regenerasi di lembaga DPRD Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024.

Seperti yang disampaikan Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah. Menurutnya, apabila bicara Pemilu 2024, pada tingkatan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan muncul regenerasi baru yang memimpin Indonesia dalam lima tahun kedepan. Sedangkan untuk ditingkatan Pileg, khususnya di Kabupaten Bekasi, Roy menilai tidak akan ada regenerasi di lembaga DPRD pada 2024.

“Tidak akan ada regenerasi di lembaga legislatif. Karena saya lebih melihat kepada kecondongan mempertahankan kemapanan para politikus,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (2/8/2023).

Tidak ada regenerasi yang di maksud, Roy menjelaskan, dari berbagai partai politik materi atau komposisi para calon anggota legislatif yang terdaftar lebih kepada asal memenuhi kuota. Pasalnya, partai politik tidak benar-benar melakukan penjaringan terhadap calon anggota legislatif yang punya kredibilitas dan kapasitas. Namun lebih kepada bagaimana setiap Daerah Pemilihan (Dapil) itu terpenuhi kuotanya.

“Itu ada di beberapa partai (asal comot Caleg). Saya memprediksi para incumbent yang bakal jadi kembali. Karena calon yang lain asal ada. Walaupun ada juga partai yang memang mekanisme pencalonannya tidak sembarangan, mereka punya poin-poin yang berhak menjadi anggota legislatif,” katanya.

Sayangnya, Roy enggan menyebutkan secara spesifik partai apa saja yang calon legislatifnya asal comot. Saat ini kata Roy, tidak ada aturan periodisasi untuk anggota DPRD. Sehingga tidak masalah apabila politikus berkali-kali menjabat, bahkan sampai seumur hidup pun tidak masalah.

“Diaturan undang-undang nggak ada aturan pembatasan periodisasi, jadi berkali-kali menjabat anggota dewan juga nggak ada masalah. Bahkan seumur hidup juga boleh. Berbeda dengan jabatan bupati, presiden, gubernur, ada periodisasinya,” jelasnya. (pra)