RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus Ratna Komalasari, Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Desa Sindangsari di Arab Saudi, yang tidak ada kabar sejak empat bulan lalu, mulai menemukan titik terang.
Pada Kamis (3/8) malam, Ratna sudah bisa menghubungi Bibi Iparnya, yakni Salamatun Uyun, melalui aplikasi pesan singkat. Dalam pesannya, Ratna meminta kepada bibinya yang biasa dipanggil Uyun itu, untuk menjaga anak-anaknya dan memberitahukan bahwa saat ini kondisi badannya sedang tidak sehat. Usai menyampaikan pesan, nomor Ratna langsung tidak bisa dihubungi.
“Kami sempat dapat kabar untuk jagain anak-anaknya. Dia juga sempat bilang, lagi kurang enak badan,” ujar Uyun di Cabangbungin, Minggu (6/8).
Meskipun telah mendapat kabar singkat, Uyun berharap, Ratna dapat kembali ke Indonesia. Karena menurut dia, sejak kepergiannya ke Arab Saudi, anak-anak Uyun minim perhatian orang tua.
“Pengennya semoga bisa cepet pulang, kasian anak-anaknya. Lebih baik nyari kerja disini (Indonesia) saja,” imbuh Uyun.
Semntara Kepala Desa Sindangsari, Abdul Kadir mengatakan, bahwa dia telah menerima laporan terkait warganya yang menjadi TKW ilegal di Arab Saudi. Usai menerima laporan itu, pihaknya akan bersurat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, pada hari ini, Senin (7/8) untuk memastikan kabar Ratna dan proses pemulangannya ke Indonesia.
“Pemerintah Desa telah menerima laporan, tentang viralnya video warga kami, Ratna yang terlantar di Arab Saudi. Warga sudah laporan ke kami, dan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kemudian bersurat ke Disnaker, sehingga warga kami bisa diurus untuk pulang ke Indonesia,” harap Kadir.
Selain itu, Kadir juga menghimbau warganya apabila jika ingin bekerja keluar negeri, diharapkan terlebih dahulu melapor ke kantor desa, agar bisa dilakukan pendataan, apabila terjadi masalah di kemudian hari. Dirinya juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya dengan agency atau sponsor yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
“Memang sejak saya menjabat sebagai kepala desa, ada beberapa warga yang berangkat ke luar negeri untuk jadi TKW. Biasanya warga itu datang ke kantor kami minta izin beserta keluarga. Tapi tidak tau sekarang, dengan adanya oknum daripada agency, sehingga keberangkatan warga kami tidak diketahui. Contoh seperti ini bermasalah,” ujarnya.
Adapun Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Bekasi, Andi Akbar mengklaim, warga yang menjadi TKW ini sebagian besar dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Minimnya pengetahuan dan desakan faktor ekonomi yang kurang, membuat para agency atau sponsor mudah mempengaruhi warga Kabupaten Bekasi untuk bekerja diluar negeri, dengan menjanjikan gaji yang lebih besar.
Apa yang dilakukan oleh para sponsor ini, menurutnya merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
“Namanya orang nggak punya pekerjaan, sedangkan kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi. Mungkin pada saat, itu ada yang datang mengatasnamakan agency atau sponsor, menawarkan untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar, padahal mereka adalah calo atau oknum ilegal. Kalau diluar negeri itu kan gajinya lebih besar. Tapi ternyata, banyak oknum-oknum di lapangan yang memanfaatkan momen ini,” beber Andi. (ris)