RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terdakwa kasus pembunuhan Angela Hindriati, M.Ecky Listiantho (38), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap Ecky, karena dianggap telah merencanakan pembunuhan yang dimulai sejak Desember 2020, dengan maksud menguasai harta Angela, dan telah melanggar Pasal 340,339 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“JPU mengenakan Pasal 340, 339 dan 338 KUHP. Semuanya pasal pembunuhan, dan hukuman pidana mati untuk terdakwa Ecky. Penuntut umum berkeyakinan, proses terjadinya mulai dari awal Desember 2020 itu, merupakan suatu kejahatan yang mutlak sudah direncanakan. Jadi, kami berkeyakinan bahwa terdakwa, patut dikenakan Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ludy Himawan, usai sidang tuntutan di Kantor PN Cikarang, Senin (7/8).
Sementara itu, Indriyatmi (57), sepupu Angela yang mewakili keluarga korban mengungkapkan, sangat puas dengan tuntutan yang diberikan JPU. Dikatakannya, bahwa Angela merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Ecky. Angela yang merasa sedih sehabis ditinggal oleh anaknya, diduga dimanfaatkan oleh Ecky untuk menguasai harta milik Angela.
“Hukuman mati itu memang keinginan kami dari pihak keluarga, dan harus dihukum seberat-beratnya serta seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi. Kami juga menduga, bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk penipuan. Ternyata adik saya yang apes,” ungkap Indriyatmi.
Selain permasalahan hukum pidana, keluarga Angela juga akan menyelesaikan kasus perdata. Dimana harta milik korban berupa sertifikat, sempat digadaikan oleh terdakwa. Selama masa persidangan, pihak keluarga terdakwa tidak pernah menghubungi. Namun dari pihak istri Ecky, sempat menghubungi agar tidak dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan berencana ini.
“Mengenai kasus perdatanya, kami berharap ada penyelesaian yang terbaik. Yang diambil itu apartemen Angela, dan sempat di gadaikan sertifikat dari keluarga yang di Bekasi. Tapi sekarang sudah diambil oleh Pengadilan, nanti bisa kami ambil kembali,” harapnya.
Indriyatmi menegaskan, bahwa dirinya bersama keluarga tidak mengenal Ecky, namun ketika peringatan satu tahun kematian anak Angela, terdakwa sudah hadir dan tidak dikenalkan ke pihak keluarganya hingga Angela dinyatakan hilang.
Dirinya juga tidak percaya, bahwa korban menjalin asmara dengan terdakwa. Pada 2019 saat korban dinyatakan hilang, Indriyatmi sempat mengirim pesan singkat kepada Ecky, namun terdakwa mengaku tidak tahu keberadaan Angela.
“Pada saat satu tahun peringatan anaknya Angela, dia (Ecky) sudah hadir di rumah korban, tapi tidak sempat di kenalin ke saya. Tahun 2019 itu, saya hubungi dia (Ecky), dapat nomor dari pihak apartemen. Dengan lugu dan pintarnya berbohong, bahwa terdakwa menjawab nggak tau dimana Angela, padahal dia sudah membunuh Angela pada saat itu,” beber Indriyatmi.
Saat ini, ia bersama keluarga meminta kepada PN Cikarang, harus tetap memvonis Ecky hukuman mati. Sidang pledoi yang akan digelar dua minggu kedepan, semoga vonisnya tidak berubah.
“Harapan kami, terdakwa harus tetap dihukum mati, sesuai dengan keinginan keluarga,” ucap Indriyatmi. (ris)