RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di Kota Bekasi menunggak pembayaran premi.Penunggakan umumnya dialami kelompok mandiri atau bukan penerima upah.
Sejak tahun 2022 lalu, Kota Bekasi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), jumlah warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terus bertambah hingga pertengahan tahun 2023 ini. Dengan begitu, sedianya warga Kota Bekasi memperoleh banyak kemudahan dalam pengurusan jaminan kesehatan, salah satunya masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan cukup hanya dengan menggunakan NIK, hal ini juga menjadi pembahasan dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi kemarin.
Beberapa hal dibahas mulai dari pengetahuan masyarakat terkait dengan keunggulan status UHC yang disandang oleh Kota Bekasi, biaya pengobatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, hingga keaktifan peserta BPJS di Kota Bekasi.
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa saat ini tinggal 0,02 persen dari total jumlah masyarakat Kota Bekasi yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“UHC kita sudah 99,98 persen. Artinya kalau dilihat dari jumlah penduduk yang 2,4 sekian (juta), kita tinggal 0,02 persen masyarakat yang ber KTP Kota Bekasi yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan,” paparnya, Selasa (8/8).
Beberapa hal kata Tanti, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lantaran masih ada masyarakat yang belum mengetahui informasi kemudahan akses layanan kesehatan di Kota Bekasi saat ini. Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS, cukup dengan menggunakan NiK untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Pihaknya berencana untuk menjadwalkan sosialisasi di tiap Puskesmas terkait hal ini.Ia juga menyampaikan ada beberapa kondisi layanan kesehatan yang didakwa dicover oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah Korban Begal. Selama ini, Pemkot Bekasi membantu pasien yang pengobatannya tidak tercover BPJS dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Salah satu kasus yang saat ini ditangani adalah biaya perawatan korban begal di salah satu RS di Jakarta. Saat ini, Dinkes tengah mengajak RS untuk bekerja sama sehingga pasien yang diketahui tidak memiliki kemampuan membiayai pengobatan ini bisa dibiayai lewat program LKM NIK.
“Pemerintah akan membantu, karena tadi disampaikan bahwa tidak dijamin oleh BPJS, kita akan membantu melalui Layanan Kesehatan Masyarakat atau LKM,” tambahnya.
Keuntungan lain yang bisa didapatkan oleh warga Kota Bekasi yakni, pasien bisa langsung dijamin hari itu juga jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Daerah dengan cakupan peserta BPJS di bawah 95 persen, kartu BPJS baru bisa digunakan 14 hari setelah melakukan pembayaran.
Selain cakupan peserta, poin selanjutnya yang menjadi perhatian adalah tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan. Untuk Kota Bekasi per tanggal 1 Agustus ini tingkat keaktifan peserta disebut mencapai lebih dari 80 persen, meskipun jika dibandingkan dengan awal bulan Juli lalu tingkat keaktifan mencapai 81 persen.
Tingkat keaktifan ini dipengaruhi oleh kepatuhan peserta BPJS Kesehatan membayar iuran, peserta BPJS Kesehatan non aktif per 1 Agustus lalu mencapai 500 ribu lebih. Paling banyak peserta yang menunggak iuran BPJS berasal dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Paling banyak adalah peserta mandiri, sebanyak 20 persen tadi saya sampaikan. Jadi ini sekitar 507 ribu peserta JKN di Kota Bekasi,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Irmajanti Lande Batara dalam kesempatan yang sama.
Bagi peserta yang menunggak diatas 3 bulan, Irma berharap peserta bisa mencicil tunggakan semua anggota keluarga dalam satu KK dengan cara mengikuti program rehab. Peserta dapat mencicil selama beberapa bulan, maksimal 12 bulan, sehingga kartu BPJS bisa kembali aktif.
Ia juga menyinggung informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa masyarakat memiliki waktu 3×24 sejak pasien mengakses layanan kesehatan untuk mengurus jaminan. Ia meminta masyarakat untuk tidak langsung menandatangani dokumen pembiayaan mandiri sebagai pasien umum di RS.
Bagi Kota Bekasi, NIK warga bisa dicek langsung oleh RS. Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka secara otomatis dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Bekasi.
“Pemerintah daerah Kota Bekasi sudah sangat bagus dan sudah sangat membantu penjaminan kesehatan masyarakatnya,” tambahnya.
Pelaksanaan di lapangan memang tidak selalu berlaku mulus, hal ini disoroti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary. Dimana ia mendapati masih ada masyarakat yang tidak mengetahui secara utuh informasi tentang keunggulan layanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi setelah berstatus UHC, Pemkot mesti bekerja keras memberikan informasi kepada masyarakat.
Berikutnya adalah RS yang tidak memberikan informasi secara utuh, ia menegaskan bahwa pasien Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara otomatis harus disodorkan form atau didaftarkan sebagai peserta PBI APBD Kota Bekasi. Dalam hal ini, BPJS mesti menindak tegas RS yang tidak menjalankan SOP.
Ia mengapresiasi capaian UHC Kota Bekasi yang saat ini sudah mencapai lebih dari 99 persen. Selain masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, peserta yang menunggak juga tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh pemerintah.
Saat ini kata Latu, pertanyaan muncul bagi peserta BPJS PBI yang sebelumnya memiliki tunggakan, belum lagi ia menyebut masih banyak peserta yang menunggak BPJS belum terdaftar sebagai peserta PBI. Pemerintah maupun BPJS bisa menyisir data-data ini menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
“Makanya ini yang akhirnya membuat kita berpikir seharusnya teman-teman di pusat itu membuat kebijakan agar tidak terbebani dengan hutang, yaudah namanya orang tidak mampu diputihkan saja semuanya,” ungkapnya.
Kebijakan ini bisa membuat masyarakat tidak terbebani dengan hutang, terutama pada masyarakat yang saat ini menjadi peserta PBI. Opsi pemutihan bisa dilakukan layaknya program pemutihan pajak kendaraan, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty untuk dapat tetap memberikan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
Hal serupa juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, disamping memberikan informasi yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat. Mulai dari cara mendapat akses layanan kesehatan, mendaftar sebagai peserta BPJS PBI jika benar-benar tidak mampu, atau jika masyarakat tidak bisa melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
“Kalau soal anggaran kita tinggal siapkan saja anggarannya, berapa ketersediaan anggaran yang harus kita siapkan dari APBD, karena itu untuk masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya. (sur)