Berita Bekasi Nomor Satu

Terpidana Korupsi Pengadaan Bulldozer Dijemput Paksa

TERPIDANA KORUPSI: Terpidana kasus korupsi pengadaan bulldozer, Soni Petrus, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan bulldozer, Soni Petrus. Terpidana tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada 2019.

Penjemputan paksa terhadap Soni dilakukan karena terpidana tidak memenuhi pemanggilan resmi yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum. Tim jaksa tersebut telah berupaya memanggil Soni dengan baik, namun terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.

Jaksa menangkap Soni di kediamannya di Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Informasi menyebutkan bahwa sebelumnya Soni mencoba untuk menghindari penjemputan dengan melakukan perjalanan ke beberapa kota. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan.

“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat bulldozer secara profesional dan komprehensif,” kata Seno.

Soni merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi Kejaksaan dalam kasus bulldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi. Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Soni pun dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Seperti diketahui, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (bulldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut. Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara.(and)