RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Pembentukan Satgas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) nomor 88 tahun 2023.
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi himbauan menteri tenaga kerja kepada perusahaan di Kota Bekasi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sebagai upaya mencegah dan meminimalisir pelecehan seksual,” katanya, Rabu (9/8).
Pembentukan Satgas ini kata Ika, menjadi langkah untuk meminimalisir tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja. Terutama, perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan.
Sosialisasi dilakukan bersama dengan beberapa stakeholder lain, seperti Polres, Apindo, hingga serikat pekerja. Selama bertugas, Satgas ini akan mengedepankan dan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Pedoman tersebut diatur dalam syarat kerja di perusahaan, berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” tambahnya.
Sekedar diketahui, anggota Satgas PPKS dalam Permenaker nomor 88 berjumlah gasal, paling sedikit tiga orang. Terdiri dari manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. (sur)