RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Bhagasasi buka suara terkait kriteria Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi. Setidaknya ada enam kriteria yang diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 20 September mendatang.
Poin-poin usulan BKMB Bhagasasi diputuskan lewat rapat yang digelar kemarin, sekaligus bentuk pernyataan sikap pengurus tentang penetapan calon PJ Wali Kota Bekasi. Dua poin pertama pada usulan tersebut menyebutkan kriteria sosok yang memahami agama, kultur, budaya, dan adat masyarakat Bekasi.
“Pertama, memahami kultur budaya Bekasi yang membangun kesantrian dan kesatriaan dalam bingkai NKRI. Kedua, memahami aspek agama, kultur, budaya, dan adat masyarakat Bekasi,” kata Ketua Umum BKMB Bhagasasi, Aan Suhanda, Kamis (10/8).
Ketiga, memiliki pengalaman penyelenggaraan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Bekasi. Keempat, tidak terindikasi kasus hukum dan korupsi.
Kelima, memiliki integritas moral yang baik dan tidak tercela. Terakhir, mampu menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat Kota Bekasi yang majemuk, aman, dan damai.
Aan menyebut seluruh kriteria yang diputuskan oleh pengurus tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023.
“Saya kira itu sudah include dengan persyaratan di Permendagri nomor 4 tahun 2023. Karena Kota Bekasi ini kota santri dan kota satria,” ungkapnya.
Pihaknya berharap usulan ini menjadi perhatian Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga Ketua DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menjadi calon PJ wali kota, masing-masing satu nama pejabat internal di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (sur)