Berita Bekasi Nomor Satu

Siap-Siap Dicoret dari Bacaleg

Ratusan Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

RADARBEKASI.ID, BEKASI –Hingga verifikasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) selesai, ada 150 Bacaleg di Kota dan Kabupaten Bekasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Besok adalah hari terakhir ratusan Bacaleg tersebut melengkapi dokumen persyaratan administrasi, jika tidak ingin namanya diganti pada daftar Bacaleg hingga batas waktu yang diberikan, Jumat (11/8).

Parpol nampaknya akan benar-benar mengawasi Bacaleg yang telah didaftarkan beberapa waktu lalu, agar dokumen persyaratannya lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat. Kelengkapan dokumen administrasi dianggap menggambarkan keseriusan Bacaleg menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) begitu terpilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Sehingga tidak heran jika Partai Politik mulai mempersiapkan nama lain untuk menggantikan nama Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dari 829 Bacaleg menghasilkan 723 Bacaleg memenuhi syarat lengkap, terdapat 36 Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap sehingga ditetapkan status tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.

Setiap Parpol dapat mencermati nama-nama Bacalegnya sebelum masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berakhir pada 11 Agustus besok. Kesempatan perbaikan yang diberikan sejak tanggal 6 Agustus lalu itu bisa digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga mengganti Bacaleg.

Kekurangan dokumen puluhan Bacaleg ini beragam kata Ali, mulai dari lampiran ijazah yang tidak dilegalisir, belum menyertakan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, hingga dokumen-dokumen lainnya.

Setelah ini, KPU akan melanjutkan tahapan Pemilu ke penyusunan dan penetapan DCS.”Selanjutnya kita menuju penyusunan dan penetapan DCS, dan pengumuman DCS. Setelah itu baru penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCT,” tambahnya.

Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan mengatakan, pemenuhan berkas syarat setiap Bacaleg menggambarkan keseriusan menjadi anggota DPRD kota Bekasi.

“Prinsipnya yang memang tidak memenuhi syarat itu ada, tapi kemudian (sebagian) sudah bisa dilengkapi, dan juga nantinya ada pergantian juga sih di beberapa Dapil yang tidak memenuhi syarat itu,” ungkapnya.

Bacaleg Partai Gelora di tiap dapil yang berstatus memenuhi syarat mencapai 90 persen. Diketahui, 80 persen Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora adalah Bacaleg baru, meskipun mayoritas sudah pernah aktif di partai politik.

Beberapa Bacaleg terkendala waktu, lantaran sebagian dari mereka berstatus pekerja.”Yang lain-lain sih sebenarnya nggak ada kendala-kendala yang berarti lah. Terakhir kan yang membuat kita agak ini (terkendala) soal ijazah SMA ya kemarin itu,” tambahnya.

Ia menyebut selama ini KPU cukup aktif berkomunikasi dengan Parpol terkait dengan kekurangan dokumen persyaratan Bacaleg. Sehingga, penyebab Bacaleg berstatus tidak memenuhi syarat adalah kesiapan masing-masing Bacaleg.

Sementara di Kabupaten Bekasi, terdapat 114 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari beberapa partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sampai rancangan DCS pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, ada 114 Bacaleg yang TMS. Sampai hari ini belum ada informasi perbaikan dari partai politik,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Rabu (9/8).

Pada rapat konsolidasi penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilihan umum tahun 2024, yang berlangsung di kantor sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, perwakilan dari masing-masing partai politik diminta untuk melakukan perbaikan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, diperkuat dengan surat keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, bahwa tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, tahapan dimana partai politik melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan diumumkan atau ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.

Apabila nanti dalam pencermatan ada perbaikan atau perubahan, maupun pergantian, maka sesuai peraturan KPU nomor 10 diatur di dalam pasal 66 sampai pasal 79, itu diperbolehkan dan dimungkinkan adanya perubahan sebelum ditetapkan DCS.

Kemudian pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi apabila ada perubahan yang dilakukan partai politik. Setelah itu akan disusun DCS pada tanggal 17 Agustus 2023. Lalu di tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan. Tentunya apabila DCS sudah tetapkan, maka partai politik menuju Daftar Calon Tetap (DCT) tidak melakukan penambahan, hanya boleh mengganti atau merubah.

“Misalnya di masa pencermatan ini partai politik yang Bacalegnya TMS, kemudian tidak dilakukan perbaikan. Maka nanti si Bacaleg tersebut tercoret di penetapan DCS. Berarti kita menetapkan DCS-nya sesuai hasil rancangan awal DCS,” ucap Harits.

Berdasarkan data yang ada, kata Harits, rata-rata Bacaleg Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) ini para pendatang baru. Mereka (Bacaleg TMS) berasal dari beberapa partai politik. Baik partai pendatang baru maupun yang lama. Tetapi tidak bisa dipungkiri, dari data yang ada kebanyakan Bacaleg tersebut (TMS) dari partai baru. Pada kesempatan ini Harits menghimbau, agar partai politik segera memperbaiki syarat-syarat Bacalegnya yang masih TMS.

“Ini sifatnya tidak wajib, kita menghimbau kepada partai politik untuk memaksimalkan masa watu pencermatan DCS ini untuk melengkapi daftar bakal calonnya,” tuturnya.

Sementara itu Pj Tim Fasilitasi Pengawasan, Pengajuan Bakal Calon, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada menuturkan, awalnya Bawaslu menemukan 137 Bacaleg yang TMS. Namun ketika masuk ke ruang klarifikasi, kemudian dilakukan klarifikasi dimasukkan data-data yang dimohonkan ke dalam Silon itu, ternyata yang selisihnya menjadi Memenuhi Syarat (MS). Sehingga menjadi 114 Bacaleg.

“Kami sepakat dengan 114 yang TMS itu,” ucap Alip.

Sejauh ini komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik terjalin baik. Karena memang ada group bersama, dimana setiap hari KPU selalu mengingatkan partai politik perihal batas waktu sampai tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23:59 WIB.

“Sebenarnya ruang ini sudah diberikan banyak untuk partai politik. Untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sebelum menuju DCS. Harapan Bawaslu partai politik bisa memanfaatkan waktu, sehingga syarat-syarat yang diajukan menjadi MS semua. Harapan kami nggak ada masalah di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Batas akhir pencermatan yang semakin mepet membuat sejumlah partai politik kesulitan memenuhi kelengkapan syarat-syarat Bacaleg yang TMS. Alhasil, partai politik harus melakukan pergantian Bacaleg di waktu yang sempit ini. Bahkan, ada juga partai politik yang pasrah dengan kondisi yang terjadi. Artinya, jumlah Bacalegnya tidak sampai 55 orang.

Hal itu seperti yang terjadi di internal DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, puluhan Bacalegnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon wakil rakyat di Pileg 2024. “Masih ada Bacaleg yang TMS, di Hanura ada 27. Kebanyakan ijazahnya itu tidak di legalisir pada saat kita upload ke Silon,” beber Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan.

Bacaleg yang TMS kebanyakan berasal dari luar Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi. Sehingga ketika dinyatakan TMS karena ijazah tidak dilegalisir mereka kesulitan melakukan perbaikan. Alasannya karena sekolahnya tutup. Namun itu sebenarnya bukan suatu persoalan yang serius, karena Bacaleg tersebut tinggal meminta surat keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Tapi mereka (Bacaleg) tidak melakukan itu.

“Karena Caleg yang enggan ngurusin, yaudah kami coret,” tukasnya.

Saat ini dirinya masih terus berupaya mempersiapkan persyaratan-persyaratan Bacaleg yang kurang. Misalkan pada akhirnya ada Bacaleg yang tidak bisa memenuhi, akan diganti dengan yang baru. Pastinya, kondisi pemain pengganti ini harus sudah memenuhi persyaratan. “Ada beberapa Bacaleg yang kita ganti, karena tidak bisa memenuhi persyaratan,” katanya.

Kendati demikian dirinya tidak bisa berbuat banyak apabila pada tanggal 11 Agustus 2023, masih ada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratannya. Pada kesempatan ini, Agus mengaku akan mengikuti apa yang diatur oleh KPU. Misalnya sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), masih ada Bacaleg yang TMS dirinya pasrah.

“Kalau andai kata belum bisa terpenuhi, kita menyiapkan apa adanya saja. Misalnya ada 40 Bacaleg yang memenuhi syarat, yaudah kita akan persiapkan 40 orang saja untuk di DCT-nya,” ucapnya.

“Tapi misalkan masih ada regulasi KPU di buka kembali, kami siap memenuhinya. Karena hampir semua Bacaleg yang TMS ini para pendatang baru,” sambungnya.

Saat disinggung perihal kekuatan Partai Hanura di Kabupaten Bekasi akan kendor (berkurang) karena jumlah Bacaleg yang kurang dari 55, Agus tidak terima persepsi itu. Dirinya tetap optimis bisa meraih kursi minimal satu fraksi di Pileg 2024. “Insya Allah kami sudah menyiapkan kader-kader terbaik setiap Dapilnya. Nanti akan selektif lagi, Dapil mana yang kita prioritaskan untuk mendapatkan kursi. Target saya tetap satu fraksi di Pileg 2024,” ungkapnya. (pra/sur)