Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Budaya Konsumtif Masyarakat Digital

Oleh : Sandra Olifia

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perkembangan teknologi dan informasi saat ini, secara perlahan memengaruhi dan mengubah setiap dimensi kehidupan masyarakat. Pengaruh dan perubahan itu berlaku pada nilai-nilai budaya, praktik sosial-ekonomi, tradisi-tradisi, dan bentuk-bentuk keyakinan, serta sistem kepercayaan. Era digital informasi berhasil menjadikan bisikan beruntun informasi menjadi latar kehidupan manusia.

Pengaruh dan perubahan itu pun tidak lepas dari hasil interaksi antar manusia yang pada akhirnya menghasilkan makna baru atas kehidupannya. Pemaknaan baru kemudian menentukan pembentukan praktik sosial yang baru atau bentuk interaksi yang baru. Salah satu bentuk interaksi sosial baru dewasa ini adalah bentuk interaksi sosial di ruang virtual. Bentuk interaksi ini terwadahi melalui teknologi informasi digital yang menarik manusia berpartisipasi didalamnya secara massal. Dengan berpartisipasinya masyarakat di ruang virtual, maka kecenderungan interaksi sosial yang lain pun terjadi, seperti interaksi social ekonomi yang membentuk pasar digital (digital market).

Dengan adanya pasar digital, Masyarakat dengan sangat mudah memperoleh barang dari berbagai daerah dan pasar luar negeri. Hanya dengan melakukan scrolling lewat gawai mereka sembari bersantai di rumah, mereka mencari penawaran diskon untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Kotler, Benyamin, dan Bambang (2005) menyatakan, beberapa faktor dapat menjadi pemicu dalam budaya konsumtif masyarakat terhadap adanya kemudahan transaksi digital dan mendorong perilaku konsumen adalah faktor budaya, sosial, pribadi dan psikologis

Masyarakat setiap harinya pasti tidak akan lepas dengan kegiatan konsumtif yakni berbelanja kebutuhan pokok yang mana kegiatan konsumtif semacam ini adalah kebutuhan dalam hal pemenuhan kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Namun, pada kenyataannya semakin mudahnya transaksi digital saat ini, pola konsumtif masyarakat menjadi tidak terarah dan sering mengalami konsumtif yang tidak semestinya. Meskipun berbelanja merupakan hak setiap pribadi, tetapi adanya faktor-faktor yang akan timbul dan mengarahkan kepada sisi kurang bermanfaat seperti membeli barang bukan karena nilai kebermanfaatan melainkan karena untuk gaya hidup, demi sebuah gengsi karena pengaruh tayangan iklan media sosial.

Sementara itu Lubis dalam mendefinisikan perilaku konsumtif sebagai perilaku membeli atau memakai yang tidak lagi didasarkan pada pertimbangan yang rasional melainkan adanya keinginan yang sudah mencapai taraf yang sudah tidak rasional lagi. Adapun pengertian konsumtif, menurut Yayasan Lembaga Konsumen (YLK), yaitu batasan tentang perilaku konsumtif yaitu sebagai kecenderungan manusia untuk menggunakan konsumsi tanpa batas. Definisi konsep perilaku konsumtif sebenarnya amat variatif. Tapi pada intinya perilaku konsumtif adalah membeli atau mengunakan barang tanpa pertimbangan rasional atau bukan atas dasar kebutuhan. (Solihin, 2015:46)

Menurut Lecturer at Binus University Hotel Management, Diah Reni Anggraeni menyatakan keinginan konsumtif, tidak melulu dipengaruhi faktor teknologi seperti kemudahan berbelanja dan pasar digital. Namun, orang-orang disekitar juga turut mempengaruhi. Ketika seseorang di dalam suatu lingkup sosial membeli suatu barang tertentu di situs tertentu, akan mendorong orang lain sesama anggota untuk membeli barang yang sama di situs yang sama pula. (Venue, 2021)

Ya, hidup di era dunia digital, akan membuat masyarakat menghabiskan waktu memperhatikan keseharian orang lain lewat dunia maya. Faktor itu akan memicu keinginan untuk menjadi seperti orang yang sering diamati. Sosok influencer atau sosok yang mempengaruhi bisa juga menjadikan masyarakat lebih konsumtif.

Maka dari itu, kesadaran dalam penggunaan transaksi digital sangat perlu dilakukan sebagai edukasi pada masyarakat. Karena, tidak semua semua masyarakat mampu mengelola keuangan yang dimiliki. Jika prilaku konsumtif sudah menjadi budaya, maka akan berdampak pada perekonomian serta stabilitas ekonomi masyarakat.

Untuk mensikapi hal tersebut diatas, semuanya memerlukan kesadaran dan partisipasi semua pihak. Pemerintah sebagai pemegang regulasi hendaknya secara legal formal memberikan arah dan monitor pada e-commerce-e-commerce yang saat ini tumbuh dan berkembang untuk tetap menjalankan fungsinya pada koridor aturan yang ada, artinya informasi-informasi yang di tayangkan pada masyarakat senantiasa informasi yang benar, jujur dan dapat dipertanggung jawabkan.

Terakhir untuk keluarga sebagai aktor digital sekaligus pemegang akhir dalam transaksi digital secara langsung hendaknya, mampunyai kapasitas dalam melihat sistem digital sebagai suatu kebutuhan mendasar dalam hidup. Bukan sebaliknya sebagai kepentingan semata yang mengarah pada hal-hal yang tidak bermakna dalam hidup yang akan terjebak pada realitas semu.(*)

*)Penulis adalah peneliti dan pendidik universitas Satya Negara Indonesia


Solverwp- WordPress Theme and Plugin