Berita Bekasi Nomor Satu

Dua TPS Liar Ditutup Permanen

DIKERUK: Petugas Dinas Lingkungan Hidup membersihkan gunungan sampah yang menumpuk di TPS liar bantaran Kali Cikeas, Jatirangga, Kota Bekasi, Sabtu (12/8). Nantinya lahan tersebut akan difungsikan untuk penghijauan dan wisata rafting. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang sudah beroperasi puluhan tahun ditutup secara permanen. Total ada tiga TPS liar yang telah ditutup oleh Pemkot Bekasi. Lokasi TPS yang ditutup berada di kawasan Kecamatan Pondokgede, Bekasi Utara, dan yang terbaru di Jatisampurna.

Selain mengganggu masyarakat akibat bau yang ditimbulkan, TPS liar juga mengancam ekosistem air lantaran berada di tepi sungai. Kemarin, sampah yang ada di TPS liar di kawasan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna jatuh ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Cikeas.

Ratusan orang diterjunkan untuk membersihkan sampah di DAS, serta mengangkat sampah dari TPS menuju ke TPST Sumur Batu, Bantargebang akhir pekan kemarin. Tonase sampah di TPS mencapai 500 ton.

“Kurang lebih ada 500 ton, (pengangkutan) kita lakukan secara bertahap. Kita bikin target kurang lebih dua minggu selesai,” kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yudianto.

Pantauan di lokasi, ada beberapa gunungan sampah, satu alat berat digunakan untuk memindahkan sampah ke atas truk, kemudian dibuang ke TPST Sumur Batu. Total ada 28 truk yang dikerahkan dari 14 UPTD untuk mengangkut sampah di lokasi.

“TPS-TPS liar ini ada di beberapa lokasi yang sudah kita tutup, pertama ada di Pondokgede, kemudian baru kemarin di Margamulya, dan Sekarang di Kelurahan Jatirangga ini,” tambahnya.

Disebutkan bahwa TPS liar berdiri diatas tanah yang belum diketahui pemiliknya di Pondokgede, berdiri diatas tanah milik pengembang dan pengalihan, serta milik perusahaan yang belum dimanfaatkan. Setiap lokasi TPS yang ditutup telah dilakukan pemagaran dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011, pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Kita meminta RT dan RW untuk mengawasi jangan sampai buang sampah disini,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan bahwa pembersihan DAS melibatkan 200 relawan, berasal dari aparatur dan komunitas. Dari 200 karung yang disediakan, diperkirakan sampah yang berhasil diangkut dari DAS kali Cikeas mencapai 25 ton.

Lebih lanjut, Apandi membeberkan bahwa TPST sudah ada sejak tahun 2013, pihaknya telah memberikan teguran sejak tahun 2018 sebelum akhirnya pengawasan terhambat pada masa pandemi Covid-19. Awalnya, ia menyebut ada kelompok masyarakat yang berniat untuk mengelola dalam bentuk bank sampah.

Namun, pengelolaan yang tidak profesional membuat sampah menumpuk di lokasi. Sisa sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis tidak dibuang ke TPST Sumur Batu.

“Hanya saja mereka belum teredukasi, sampah yang dipilah itu bisa mereka manfaatkan dan sisanya dibuang ke TPA,” ungkapnya.

Terkait dengan sampah yang berada di DAS, Apandi menyebut pihaknya berkepentingan untuk menjaga kebersihan lantaran aliran kali tersebut rencananya akan dibuat sebagai lokasi wisata Arung Jeram.

“Setelah kita selesaikan akan kita buat penghijauan, karena Kelurahan Jatirangga berkepentingan membuat aliran sungai ini jadi wisata Rafting,” tambahnya.

Penutupan TPS liar masih akan berlanjut, diketahui, masih ada lokasi TPS liar lainnya di wilayah Kota Bekasi. (sur)