Berita Bekasi Nomor Satu

Apindo Belum Bahas Kenaikan Upah

Illustrasi : Sejumlah buruh pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Selasa (29/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi belum membahas kenaikan upah tahun 2024 dengan alasan masih menunggu data-data yang digunakan dalam formulasi perhitungan upah sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, perhitungan kenaikan upah baru bisa dihitung setelah keluar data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah. Oleh karena itu, anggota Apindo Kota Bekasi belum membahas terkait dengan kenaikan upah untuk tahun 2024.

“Mengenai upah, belum ada perusahaan yang membahasnya, karena menurut UU yang baru, penetapan upah itu setelah Disnaker menerima data inflasi dan data pertumbuhan ekonomi dari Menaker,” kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Data-data yang diterima itu kata Farid, akan disesuaikan dengan kondisi Kota Bekasi. Selanjutnya, data tersebut dibahas dalam forum dewan pengupahan kota untuk diajukan ke Gubernur.

Terkait dengan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen, Farid menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar perhitungan kenaikan upah tersebut.

“Jadi ketetapan menaker itu menjadi dasar bagi setiap kabupaten dan kota dalam membahasnya,” tambahnya.

Sebelumnya massa buruh dari berbagai daerah termasuk Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, salah satu tuntutan mereka adalah kenaikan upah 15 persen.

Mereka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan tersebut yakni mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh hingga 15 persen pada 2024, merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT. (sur)