Berita Bekasi Nomor Satu

Penentuan Lahan Terminal belum Final

ILUSTRASI: Sejumlah bus terparkir di Terminal Induk, Bekasi Timur, Kota Bekasi belum lama ini. Rencana relokasi Terminal Bekasi masih berproses. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana relokasi terminal Induk Kota Bekasi dari Bekasi Timur, ke wilayah Jatiasih dengan pembangunan Terminal Tipe A masih terkendala lahan.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, rencana itu masih berproses, melihat dari sisi tata guna lahan, kepemilikan lahan dan lainnya.

“Jadi melihat dari berbagai sisi seperti tata guna lahan, kepemilikan lahan dan sebagainya ini masih berproses ya,” jelasnya.

Diketahui wacana pemindahan dan pegembangan terminal Kota Bekasi ini sudah lama mencuat dan saat ini kembali didorong DPRD Kota Bekasi.

Pembangunan terminal tipe A Jatiasih menggandeng pihak swasta sebagai penyedia lahan.”Kemarin itu kita kolaborasi dengan satu perusahaan yang kemudian itu adalah bagian dari fasos-fasum yang akan diserahkan kepada pemerintah kota,” tambah Tri.

Selain soal lahan desain terminal diakui Tri masih perlu penyempurnaan. “Ada beberapa desain yang menurut saya perlu disempurnakan kembali, Terminal Induk Bekasi kita usahakan dapat dipindahkan ke wilayah Jatiasih,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin menyampaikan, bahwa DPRD sudah mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menanyakan progres rencana relokasi dan pembangunan Terminal Bekasi di Jatiasih.

“Beberapa minggu yang lalu kami sudah panggil dinas terkait untuk mengetahui progres rencana relokasi terminal,” ujar Alimudin kepada Radar Bekasi, Selasa (15/8).

Hasil pembahasan, rencana relokasi dan pembangunan terminal baru sudah masuk dalam tahap perencanaan bahkan sudah diinput kedalam rencana tata ruang wilayah. Namun diakui masih ada kendala yang perlu diselesaikan.

“Informasinya dari Dishub sudah masuk pada rencana bahkan sudah diinput terkait rencana tata ruang wilayah, hanya kendalanya belum ada sinkronisasi titiknya,” ucapnya.

Sinkronisasi yang dimaksud adalah belum adanya kesepakatan antara pengembang dan pemerintah Kota Bekasi terkait titik lokasi yang diinginkan. Sehingga menurutnya harus didorong kembali hingga dihasilkan kesepakatan.

“Jadi pihak pemerintah meminta titik A namun pihak developer minta titik B, nah ini yang menjadi kendala sehingga dibutuhkan sinkronisasi antara pemerintah dan pihak developer nya,” jelasnya .

Pihaknya berharap permasalahan internal bisa segera diselesaikan dan proses pembangunan dan relokasi terminal bisa terwujud.

“Yang terpenting sinkronisasi dulu yang ada di internal, baru setelah itu dewan akan mendorong kembali proses pembangunannya. Kami minta kepada pemerintah selesaikan, cari titik temunya, agar keinginan yang sama bisa tercapai,” pungkasnya.(dew)