Berita Bekasi Nomor Satu

Sah, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Tri Adhianto dilantik sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Sate, Bandung, Senin (21/8/2023). Foto tangkapan layar/Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BANDUNG –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023. Masa jabatan wali kota definitip itu hanya akan berumur satu bulan. 20 September 2023, Kota Bekasi bakal dipimpin seorang Pj Wali Kota hingga 2024 mendatang.

Pelantikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi definitif itu berlangsung di Gedung Satu Bandung, Senin (21/8/2023) pagi tadi.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ikut serta menghadiri pelantikan Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi.

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil: Pelantikan Tri Adhianto Wali Kota Definitip Besok di Gedung Sate

Dalam live streaming, pelantikan Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, Senin di cuaca yang cerah tanggal 21 Agustus 2023 pihaknya bersyukur dapat melantik Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 dengan hikmat, sehat walafiat.

Ridwan Kamil mengatakan, pelantikan ini berdasarkan keputusan Kemendagri. Walaupun dirinya juga akan berakhir masa jabatan sebagai gubernur.

“Tapi saya sudah menjalankan tugas. Melantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi. Walaupun beberapa waktu belakangan ini Tri Adhianto hanya jabatan sebagai Plt. Namun dari berbagai tugas yang diberikan untuk mencapai sejarah menjadi Wali Kota Bekasi sesungguhnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Anim Imanudin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi dan Fraksi PDIP Berharap Tri Adhianto Wali Kota Definitip, Kok Bisa?

“Saya pribadi juga mendoakan niat yang baik untuk pak Tri Adhianto. Kita bangun alun-alun Kota Bekasi, membangun Hutan Kota Bekasi memperbaiki Kalimalang, memberikan hibah Creatif Center dan mudah-mudahan Kota Bekasi di Jawa Barat selalu membangun kesejahteraan,” tukasnya.

Diketahui, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota mendampingi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di periode 2018-2023.

Tri sempat menjadi Plt Wali Kota Bekasi saat Rahmat Effendi tersandung kasus hukum yang ditangani KPK pada awal tahun 2021.

BACA JUGA: Sah, Mendagri Copot Jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Rahmat Effendi divonis 10 tahun dalam kasus korupsi. Tertuang dalam keputusan  Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan MA tersebut, Kemendagri menerbitkan keputusan pemberhentian tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.

Keputusan pemberhentian Rahmat Effendi dari jabatan Wali Kota Bekasi tersebut berdasarkan Surat Mendagri bernomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 31 Juli 2023. (adv)