Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

25 Barang Sitaan Kantor Pajak Jabar III Dilelang    

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak. Sejumlah 25 lot barang berupa tanah, mobil, motor, mesin dan truk dilelang melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.

“Barang sitaan pajak yang dilelang adalah hasil sitaan dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebelum penyitaan, telah dilakukan persuasi melalui surat kepada wajib pajak untuk membayar. Penyitaan adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak untuk melunasi utang pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III,  Lucia Widiharsanti, dalam keterangan resminya, Selasa (22/8).

Dalam ketentuan kegiatan penagihan pajak, apabila penanggung pajak sudah diterbitkan surat teguran dan surat paksa namun masih belum dilunasi, maka dilaksanakan sita.

Kanwil DJP Jawa Barat III menjadi bagian dari kegiatan lelang serentak Kanwil DJP se-Jawa Barat yang berkolaborasi dengan KPKNL di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat.

BACA JUGA: Digugat Wajib Pajak, Kanwil DJP Jabar III Menangkan Praperadilan

KPP di Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor melakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan Bekasi. KPKNL Bogor berhasil menjual tanah/bangunan dengan nilai tertinggi Rp894 juta yang berasal dari sitaan KPP Madya Bogor.

Atas barang sitaan yang telah laku dilelang senilai Rp1,33 miliar, nantinya akan menjadi pengurang utang pajak milik penanggung pajak.

Lucia berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses penegakan hukum. Kolaborasi KPP dengan pihak KPKNL di Kanwil DJKN Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak. (*)