Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Siap-Siap Tilang Uji Emisi

Upaya Menekan Polusi Udara

MACET : Sejumlah kendaraan memadati Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekas. Pemerintah bakal menerapkan tilang uji emisi untuk menekan polusi udara.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi yang setiap hari mengendarai kendaraan pribadi roda empat ke Jakarta, siap-siap menghadapi razia uji emisi. Ya, sanksi tilang akan segera dilakukan terhadap aturan uji emisi kendaraan di Jakarta untuk menekan tingginya polusi udara saat ini. Pemeriksaan kendaraan dilakukan secara acak di jalan raya.

Kebijakan ini akan diuji coba pada 25 Agustus, penindakan dilakukan efektif mulai 1 September nanti. Ini merupakan upaya kesekian yang dilakukan pemerintah guna menekan polusi udara setelah mengkampanyekan dan menyiapkan transportasi umum, kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga modifikasi cuaca.

Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk di sektor transportasi disebut akan berdampak menekan polusi udara. Namun, tidak cukup hanya dilakukan di Jakarta, kota lain juga mengalami masalah yang sama.

“Selain Kota Jakarta, kota-kota lain di Indonesia juga mengalami masalah polusi udara lantaran jumlah kendaraan pribadi meningkat pesat, sementara jumlah angkutan umum menyusut,” ungkap Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Polusi udara di Jakarta meningkat pada musim kemarau, yang terbesar 44 persen berasal dari sektor transportasi dan industri sebesar 31 persen.

Lebih lanjut, mengutip data Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration Project Phase 2 (JUTPI-2) tahun 2018, total pergerakan di Jabodetabek 88,2 juta trip per hari, di dalam Jakarta ada 21,2 juta trip per hari (24,03 persen), commuter _ 6,4 juta trip per hari (7,26 persen), dan lainnya yang melintas di dalam sub urban sebanyak 60,6 juta trip per hari (68,71 persen). Dalam bermobilitas, sebanyak 15,1 persen menggunakan mobil pribadi, 72,65 persen sepeda motor dan sisanya 12,25 persen menggunakan angkutan umum.

Menurutnya, kebijakan pemerintah seolah berjalan sendiri-sendiri. Seperti Electronic Road Pricing (ERP) yang disebut penting mengatasi persoalan sektor transportasi. Sementara kota penyanggah seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok tidak banyak dilakukan upaya pembenahan transportasi umumnya.

Membeli rumah di suatu kawasan seolah juga harus membeli kendaraan pribadi akibat minimnya layanan transportasi umum. Kebijakan membenahi transportasi umum tidak cukup hanya diberlakukan di Jakarta, tapi juga daerah penyangga seperti Bekasi.

“Ribuan kawasan perumahan di Bodetabek masih minim sentuhan layanan transportasi umum. Kebijakan satu paket membangun kawasan perumahan dan layanan fasilitas angkutan umum sudah tidak dilakukan lagi,” tambahnya.

Sedianya kata Djoko, anggaran negara cukup untuk membereskan buruknya kualitas udara. Terbukti dengan kemampuan pemerintah memberikan skema kendaraan listrik pada tahun 2023 dan 2024 dengan anggaran sebesar 12,3 triliun.

Terkait dengan polisi udara ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyampaikan beberapa upaya yang akan dilakukan. Mulai dari pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha, masyarakat yang masih membakar sampah, hingga bertekad memperbaiki transportasi umum.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa kebijakan untuk menertibkan kendaraan dengan emisi gas buang tidak sesuai standar adalah langkah yang baik. Terlebih bagi Kota Bekasi, daerah penyanggah dengan padatnya penduduk dan besarnya jumlah kepemilikan kendaraan pribadi.

“Maka terhadap kondisi yang sudah terjadi, ini harus ada pengujian emisi bagi kendaraan-kendaraan yang memang sudah melewati batasnya ya,” katanya.

Beralih menggunakan kendaraan pribadi menurutnya, selain menekan polusi udara, juga mengurangi kepadatan di jalan raya, terutama pada jam sibuk.

Ia menyebut beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti penggunaan transportasi umum hingga bekerja dari rumah merupakan upaya yang baik guna menekan polusi udara. Lebih lanjut, ia mendorong instansi terkait di lingkungan Pemkot Bekasi untuk bersama-sama menekan dan mengatasi dampak dari polusi udara.

Polusi udara kata Heri, dapat dilihat kasat mata. “Kita bisa melihat juga kira-kira di siang hari sampai menjelang sore, kalau kita lihat keatas langit terlihat seperti mendung. Tapi menurut saya itu bukan karena mau hujan, tapi terlihat betul seperti asap, sehingga berwarna agak redup,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal polusi udara. Hasilnya, akan dilaksanakan uji emisi kendaraan di Kota Bekasi, pihaknya berupaya uji emisi dilaksanakan secara berkala.

“Kita Jabodetabek juga dikumpulkan terkait dengan bagaimana kita melakukan uji emisi. Nanti kita laksanakan uji emisi yang ada di Kota Bekasi secara berkala,” ungkapnya.

Polisi udara juga menjadi salah satu fokus Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di sisa masa pemerintahan 2018-2023. Beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan mengedukasi dan mengawasi pembakaran sampah, serta meningkatkan layanan transportasi.

“Tahun depan kita mendapatkan Rp38,5 miliar untuk operasional Transpatriot. Jadi kita akan ada pengembangan,” Kata Tri belum lama ini.

Pengembangan Bus Transpatriot yang dimaksud adalah menambah koridor perjalanan bus, hal ini juga dilakukan untuk mendukung operasional LRT Jabodebek. (sur)