Berita Bekasi Nomor Satu

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Oloan Nababan. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menyatakan, pihaknya mendukung usulan DPRD untuk memberhentikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto masa jabatan 2018-2023.

Tri Adhianto menjabat sebagai Wali Kota Bekasi dan dilantik sejak 21 Agustus 2023 dan akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

“Itu memang harus dilakukan oleh DPRD. Ketika kepala daerah akan berakhir satu bulan ke depan. Maka DPRD harus melakukan usulan pemberhentian kepada Kemendagri,” kata Oloan sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA: Tri Adhianto: Saya Masih Tetap Wali Kota Bekasi Sampai 20 September 2023

Wali Kota Bekasi saat ini, lanjut dia, berakhir pada tanggal 20 September 2023. Jadi ini proses yang harus dilakukan oleh DPRD.

Kondisi seperti ini, imbuh Oloan, juga sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, untuk diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD Jawa Barat.

“Karena sebulan sebelum berakhirnya masa tugas, DPRD harus mengusulkan kepada Kemendagri untuk melakukan penetapan pemberhentian sebelum masa tugasnya berakhir,” ucapnya.

BACA JUGA: Ini Alasan DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Tri Adhianto

“Itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Itu harus kita lakukan. Jadi itu bukan usulan pemberhentian sebelum berakhirnya. Itu usul yang nantinya Kemendagri mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian pada hari terakhir jabatan Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023. Kebetulan jatuhnya akhir jabatan pada 20 September 2023,” tambahnya.

Sementara, lanjut Oloan, kekuasaan itu tidak boleh kosong. Begitu nanti saat waktunya diberhentikan, langsung diisi oleh Pj Wali Kota Bekasi. Maka, Fraksi PDIP DPRD menerima atas usulan pemberhentian tersebut.

“Ya kita terima. Karena saat Bamus kemarin kita termasuk hal yang mendukung itu. Karena memang itu harus dilakukan. Dan itu ada ketentuan perundang-undangannya yang harus kita lakukan. Kalau tidak kita lakukan kita salah,” tukasnya. (adv)