RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi menutup lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lingkungan RW 02 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
Pada Kamis (24/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto memantau langsung aktivitas penutupan sekaligus pengerukan dan pengangkutan sampah di lokasi TPS liar tersebut.
“Pengerukan dan pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap,” ujar Yudianto, dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumat (25/8/2023).
Diketahui, tumpukan sampah di TPS liar tersebut sudah ada puluhan tahun. Lebih lanjut dikatakan Yudianto, kegiatan tersebut melibatkan jajaran baik OPD Kota Bekasi yang terlibat secara langsung maupun unsur Muspida Kecamatan Bekasi Barat.
Yudianto menyampaikan, menyampaikan komitmen Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang terus berupaya dalam meminimalisir sampah liar yang ada di Kota Bekasi secara bertahap.
“Komitmen ini dapat dilihat dengan sudah dilakukannya penutupan-penutupan lokasi sampah liar di beberapa titik di antaranya yaitu lokasi Arroyan Kecamatan Pondok Gede, Rawa Bugel Kecamatan Bekasi Utara, Kali Cikeas Kecamatan Jatisampurna,” tuturnya.
Yudianto berharap masyarakat Kota Bekasi untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membakarnya karena pada saat ini kondisi udara secara global sedang tidak baik, khususnya di Jabodetabek.(oke/*)