Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), Tri Adhianto tetap memegang kendali sebagai Wali Kota hingga masa jabatan 2018-2023 berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
Meskipun usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi telah diputuskan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis (24/8).
Agenda sidang paripurna sempat menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Tri Adhianto baru saja dilantik sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
Sidang paripurna usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi disebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, proses ini juga harus dilalui sesuai dengan surat yang diterima dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, dimana usulan pemberhentian kepala daerah dilakukan 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Jadi usulan penetapan pemberhentian wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah.
Diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dilantik pada 20 September 2018, juga akan berakhir pada tanggal yang sama di tahun 2023.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi telah menggelar paripurna terkait dengan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi serta pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Kemudian diusulkan Plt Wali Kota Bekasi menjadi Wali Kota Bekasi.
Ia menyebut bahwa paripurna penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi baru dilaksanakan kemarin lantaran menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan hingga Tri Adhianto dilantik menjadi Wali Kota Bekasi.
“Sehingga di sisa waktu yang ada, mudah-mudahan Wali Kota Bekasi di sisa masa jabatan bisa menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi. Ia menyebut bahwa usulan penetapan pemberhentian wali kota merupakan mekanisme uang harus dijalankan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. “Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” katanya.
Sampai dengan akhir masa jabatan di tanggal 20 September nanti, Tri masih memegang kebijakan sebagai Wali Kota Bekasi.
Lebih lanjut kata dia, pada akhir masa jabatan nanti tidak ada lagi sidang paripurna pemberhentian Wali Kota Bekasi.
“Sehingga nanti pada tanggal 20 itu tidak perlu ada suatu kegiatan, apakah itu paripurna ceremonial yang menyatakan saya berhenti. Sekarang sudah disampaikan,” tambahnya. (sur)