Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

ASN Pemkot Diminta Bersepeda

Upaya Menekan Pencemaran Polusi Udara

ARIESANTO/RADAR BEKASI ILUSTRASI – Foto usara jalan A Yani, bekasi Selatan Kota Bekasi. Pemkot Bekasi meminta seluruh ASN menggunakan transportasi umum atau sepeda untuk berangkat kekantor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN diimbau untuk datang ke kantor menggunakan sepeda atau transportasi umum, hal serupa juga berlaku bagi aparatur di setiap kecamatan dan kelurahan. Pengendalian pencemaran udara mulai dilaksanakan oleh Pemkot Bekasi awal pekan kemarin, dengan melakukan uji emisi kepada 104 kendaraan pribadi.

Himbauan kepada ASN dan non ASN tersebut berlaku mulai Senin (28/8), dengan dua pilihan moda transportasi. Himbauan ini dikecualikan bagi aparatur di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas.

Untuk keperluan koordinasi dan tugas luar kantor, menggunakan kendaraan dengan jumlah terbatas yang telah diatur oleh masing-masing perangkat daerah. Aktivitas luar kantor ini juga hari disertai surat tugas atau keterangan pendukung.

Selain himbauan lewat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, terdapat enam Instruksi Wali Kota Bekasi yang juga telah diterbitkan. Instruksi tersebut mengatur peran tiap perangkat daerah dalam hal pengendalian pencemaran udara.

“Pemerintah Kota Bekasi sudah menindaklanjuti terkait dengan instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023, hal ini semua sudah tercantum dalam instruksi wali kota untuk dapat dipaksakan oleh masing-masing OPD,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto.

Instruksi berisi tugas masing-masing OPD untuk melakukan penyiraman jalan, uji emisi, pengaturan rekayasa lalu lintas dan jam operasional kendaraan besar, mengejan serta perusahaan, menghimbau kepada siswa sekolah agar menggunakan kendaraan umum, mengawasi dan melarang pembakaran sampah, pengendalian limbah industri, hingga pengawasan dan monitoring cuaca.

Terkait dengan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi fokus pada penggunaan moda transportasi oleh aparatur. Selain ASN, penggunaan moda transportasi sepeda atau transportasi umum juga digalakkan kepada siswa sekolah.

“Jadi ada himbauan (ke) ASN, kemudian anak sekolah, dia lebih mengutamakan menggunakan sepeda,” katanya.

Untuk mendukung penggunaan sepeda, ia meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi agar menyiapkan area parkir sepeda, serta perangkat lain untuk menjaga keamanan selama sepeda diparkir.

Kebijakan ini berlaku mulai kemarin, sepeda dihimbau kepada ASN yang tinggal tidak jauh dari kantor pemerintahan. Terkait dengan mobilitas kerja di luar kantor, aparatur menggunakan kendaraan operasional yang telah disiapkan oleh masing-masing OPD.

Rencana selanjutnya, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan kendaraan berbasis energi listrik sebagai kendaraan operasional di tiap kecamatan.

“Makanya nanti tiap kecamatan kita persiapkan juga kendaraan operasional sepeda motor berbasis tenaga listrik,” tambahnya.

Pemerintah daerah Bodebek telah menyiapkan strateginya masing-masing dalam penanganan polusi udara ini. Belakangan terdengar kebijakan WFH 70 persen ASN di lingkungan Pemkot Depok, diterapkan mulai September.

Sementara Pemkot Bogor memilih untuk tidak menerapkan WFH bagi ASN secara menyeluruh, melainkan hanya ASN beresiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lainnya. Sedangkan Pemkab Bogor juga belum memutuskan untuk memberlakukan WFH bagi ASN, tidak ingin ikut-ikutan dengan pertimbangan pelayanan publik.

Terkait dengan sikap masing-masing pemerintah daerah ini, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyebut bahwa masing-masing memiliki cara sendiri untuk menyikapi persoalan polisi udara. Semua strategi yang dipilih oleh pemerintah daerah saat ini sesuai dengan poin-poin yang ada di dalam Inmendagri nomor 2 tahun 2023, sehingga kebijakan daerah dinilai tidak melawan Inmendagri.

“Saya merasa tidak salah kalau pemerintah daerah itu kemudian memiliki metode masing-masing untuk mengendalikan aktivitas warganya,” kata Riko.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa daerah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya masing-masing sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat.

Menurutnya, kepala daerah di Jabodetabek dalam hal penanganan polusi udara ini perlu melakukan koordinasi terkait dengan langkah yang akan diambil bersama-sama. Sesuai dengan semangat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi lintas wilayah.

Tiap pemerintah daerah di Jabodetabek, termasuk Wali Kota Bekasi bisa menginisiasi koordinasi antar wilayah ini. Sehingga, kebijakan yang diambil akan menimbulkan efek yang sama kepada masyarakat di tiap wilayah, seperti rekayasa cuaca.”Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah melakukan koordinasi lintas daerah, lintas wilayah, jadi polusi ini jangan dipeta-petakan,” tambahnya. (sur)