Berita Bekasi Nomor Satu

Jenazah Imam Masykur yang Diduga Dibunuh Oknum Paspampres Ditemukan di Sungai Sekitar Karawang

Praka Riswandi Manik oknum Paspampres yang diduga menganiaya Imam Masykur hingga tewas. (Instagram riswandimanik)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan, terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang diduga dilakukan Praka Riswandi Manik, salah seorang anggota Paspampres, mulai terungkap fakta lain.

Saat menculik, Riswandi Manik meminta uang tebusan hingga Rp 50 juta pada 14 Agustus. Hal itu membuat keluarga Imam Masykur panik.

Sejak penculikan oleh Riswandi Manik itu, belum ada kabar lagi tentang Imam Masykur. Hingga akhirnya setelah sepekan lebih, jenazah Imam ditemukan meninggal di sebuah sungai wilayah Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA: Motif Oknum Paspampres dan TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

Sepupu Imam Masykur, Said Sulaiman, mengungkapkan, ketika membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus, Imam sudah tidak bisa dihubungi.

Setelah lebih dari sepekan, Said sangat terkejut ketika dihubungi Polda Metro Jaya terkait penemuan jenazah tanpa identitas di Karawang. Said kemudian diminta untuk melakukan pengecekan di sebuah rumah sakit wilayah setempat pada 23 Agustus.

”Saat saya lihat ke rumah sakit, ternyata benar itu saudara saya, Imam Masykur. Jadi dia ditemukan warga 3 hari sesudah kejadian,” kata Said seperti dikutip dari Pojok Satu (Radar Bekasi Grup).

BACA JUGA: 1 Anggota Paspampres dan 2 Oknum TNI Tersangka Tewasnya Imam Masykur

Kasus itu ditangani Pomdam Jaya dan sudah menetapkan tiga tersangka yakni anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atas nama Praka Riswandi Manik. Dua tersangka lain yang juga anggota TNI masih belum diumumkan identitasnya. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

”Tersangka 3 orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Kasus itu sampai membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono turut prihatin. Dia berjanji mengawal hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

BACA JUGA: Jenderal Andhika Pecat Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.

”Panglima TNI berjanji mengawal terus kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal. Beliau ingin pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” tegas Julius.

Dia menambahkan, Praka Riswandi Manik pasti dipecat dari TNI. Saat ini, Riswandi masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban tersebut.

”Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap Julius. (jpc)