Berita Bekasi Nomor Satu

Rotasi Pejabat Eselon II, Tunggu Rekomendasi KASN

Kantor Pemkab Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rotasi mutasi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk pejabat eselon II, masih terganjal surat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, untuk pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi, sudah dilakukan uji kompetensi (fit job) yang sudah di atas dua tahun menjabat pada suatu posisi.

“Sudah dua bulan yang lalu, ada lima ASN yang mengikuti fit job. Karena dari lima orang ini sudah dua tahun menjabat di posisi yang sama,” terangnya.

Kata Abdilah, fit job dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dimana dalam fit job tersebut, beberapa pejabat eselon II yang mengikuti, nantinya akan ketahuan untuk menduduki jabatan sesuai dengan kompetensi.

“Jadi akan ada perputaran posisi jabatan. Semua sudah dilakukan. Hanya saja saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari KASN sebagai proses yang harus ditempuh, untuk melakukan rotasi mutasi. Namun hingga saat ini, belum juga turun, sehingga belum juga bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Lanjut Abdilah, setelah ada surat rekomendasi untuk menggelar rotasi mutasi pejabat eselon II dari KASN, pihaknya juga akan fokus untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan yang kosong. Hal ini dilakukan, untuk kebutuhan organisasi demi tercapainya program kerja.

“Masih banyak jabatan yang kosong, baik pejabat eselon II, III, dan IV. Namun untuk pastinya, harus melihat data terlebih dahulu,” beber Abdilah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengungkapkan, pihaknya berharap kepada pengambil keputusan dan tim kinerja penilai ASN atau yang lebih dikenal Baperjakat, harus bisa berlaku objektif dalam menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensi.

“Tahun depan sudah memasuki musim politik. Kami berharap para ASN tetap fokus pada kerja-kerja saja. Tentunya dalam hal ini, penempatan ASN harus berdasarkan kompetensi. Sehingga program kerja yang sudah direncanakan bisa tercapai sesuai harapan masyarakat,” imbuh Aria. (and)