Berita Bekasi Nomor Satu

Pasangan Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Berbeda

BEDA VONIS: Aryarota Cumba Salaka (kiri) dan Anisa Hardiyanti bergandengan (kanan) tangan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/8). Aryarota dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Anisa. FOTO: ROBERTUS RISKY/ JAWA POS

RADARBEKASI,ID, BEKASI – Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, pasangan pemeran video kebaya merah, divonis berbeda. Aryarota dihukum pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

Anisa divonis lebih rendah, yakni 1 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan terdakwa Anisa Hardiyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat video pornografi,” ujar Saifuddin Zuhri, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).

Hukuman itu hampir sama dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Rista Erna Soelistiowati menuntut keduanya pidana masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengacara kedua terdakwa, Siti Badriah, menyambut baik vonis tersebut. Siti bersyukur karena jaksa dan hakim memiliki pertimbangan dari beragam sisi sebelum menjatuhkan hukuman pidana bagi kedua kliennya. Salah satu pertimbangan adalah usia terdakwa yang masih muda. Usia menjadi pertimbangan yang meringankan.

”Surprised banget karena jaksa dan hakim mengedepankan rasa kemanusiaan,” kata Siti.

BACA JUGA: Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidangkan

Menurut Siti, vonis tersebut cukup ringan. Sebab, dalam perkara pornografi, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. ”Tapi, kami masih menyatakan pikir-pikir dulu karena akan berdiskusi dengan orang tua mereka,” ujarnya.

Aryarota dan Anisa tidak hanya membuat video kebaya merah yang mereka perankan. Mereka juga membuat video threesome dengan Chavia Zagita. Dalam sidang terpisah, Chavia dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Para terdakwa membuat video porno di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila tersebut, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia. Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap. Selain itu, aktivitas threesome divideokan. Video lantas dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga.

Ketiganya juga membuat video threesome yang kedua keesokan harinya. Dua video threesome itu diedit Aryarota dengan mengeblur wajah mereka bertiga. Setelah itu, hasil editing dikoreksi Chavia. Anisa berperan menjual video tersebut melalui akun Twitter. Harganya bervariasi, bergantung durasi. (jpc)

BACA JUGA: Pemeran Video Mesum Si Kebaya Merah Ditangkap