RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dituntut membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 19 miliar akibat polemik kepemilikan lahan tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang
Diketahui ada tiga sekolah yakni SDN III, IV dan V Bantargebang yang dinilai berdiri di lahan milik ahli waris H.M. Nurhasanuddin Karim.
Kasus sengketa lahan di tiga Sekolah Dasar oleh ahli waris diklaim sudah berkekutan hukum tetap atau inkrah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8).
Dirinya menjelaskan dari tiga lahan SD yang diklaim sudah inkrah kepemilikannya, Pemerintah Kota Bekasi harus membayar sebesar Rp 19 miliar untuk ganti rugi lahan tersebut.
“Kurang lebih untuk SDN Bantargebang IV itu sekitar 1.900m², untuk SDN Bantargebang V 1.000m², dan untuk SDN III Bantargebang itu 500m²,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, kasus sengketa ini terjadi sejak tahun 2003, namun tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, hingga akhirnya dilakukan penyegelan oleh ahli waris.
“Jadi latar belakangnya kenapa jadi disegel, sebenarnya kalau kasus pertama kali itu di tahun 2003, di mediasi sampai tahun 2019 ga bisa juga sampai akhirnya masuk 2020 ke Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
Lanjut Andri, di pertengahan tahun 2022 putusan kasasi sudah selesai, namun di bulan November 2022 Pemkot Bekasi melakukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Beliau menyanggupi untuk memberi pembayaran ganti rugi. Belakangan bulan November 2022, beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur -ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” jelasnya.
Akhirnya di bulan Desember, imbuh Andri, pihaknya melakukan penyegelan terhadap tiga SDN di Bantargebang.
“Tahun 2022 tapi pada saat masa libur tuh, kita ngerti lah kita naungin, setelah kita segel ada statement lah pak Wali tempo hari, inikan lagi PK jadi nanti setelah PK aja kita bayarkan kalau ada perintah bayar, kita buka lah itu segel bolehlah mereka sekolah lagi,” ungkapnya.
“Tapi pada saat bulan Desember itu sebelum kita segel sudah kita beritahukan kepala sekolah itu semua, SD III, IV,V berikut pak wali kota juga, ada suratnya itu kita beritahukan,” tambahnya.
Lanjut dia, di bulan April 2023, PK sudah keluar yang menyatakan tanah tersebut sudah inkrah milik ahli waris H.M. Nurhasanuddin Karim.
“PK itu diputuskan bulan April, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar,” katanya.
Dia menilai, Pemkot Bekasi tidak bisa memberikan contoh yang baik terhadap warganya terkait permasalahan ini. “Wahhhh ini ko wali kota gak kasih contoh kepada warga untuk taat hukum, malah kita di arahkan seolah olah dibenturkan dengan wali murid atau muridnya, kan gak bener itu,” tuturnya.
“Justru harusnya introspeksi dari Pemkot dong bagaimana mempercepat proses pembayaran, sehingga KBM bisa berjalan, jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda, jadi itu sih sebenarnya,” bebernya
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengakui jika Pemerintah Kota (Pemkot) kalah dalam persidangan sengketa lahan SDN III,IV dan V Bantargebang.
“Kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (lahan), kita melakukan PK (peninjauan kembali) dan kalah lagi,” kata Deded, Selasa (29/8).
Deded menjelaskan, pihaknya bernegosiasi dengan ahli waris agar sekolah dapat dibuka. Hasilnya, segel yang sempat dipasang ahli waris pada Senin (28/8/2023) dibuka sehingga proses belajar tatap muka bisa berjalan.
“Jadi negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” ucapnya.
Terpisah. Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Bekasi, Januk Suwardi menyampaikan, saat penyegelan siswa sempat akan menggunakan gedung sekolah lain agar pembelajaran tetap berjalan karena PJJ dirasa tidak efektif. Namun setelaha ada pertemuan akhirnya sekolah dibuka dan siswa bisa kembali belajar normal.
“Mungkin atas pembicaraan bersama, ahli waris mengizinkan kembali kegiatan belajar disekolah tersebut. Jadi rencana untuk numpang itu dibatalkan karena ahli waris mengizinkan anak-anak tetap bersekolah disitu,” tuturnya.
Sekolah sementara waktu dapat dibuka untuk kegiatan belajar, namun demikian upaya penyelesaian polemik tetap berjalan. Disdik dalam hal ini terus berkomunikasi kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan hal tersebut.”Jadi Disdik tidak ada kuasa untuk memutuskan perihal kepemilikan dan lainnya dalam persoalan ini, yang memiliki hak sepenuhnya adalah pemerintah Kota Bekasi. Kami dalam hal ini hanya mendorong agar prosesnya bisa dituntaskan dengan segera,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak Disdik juga mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyelesaian sengketa sedang berlangsung. “Sedang berlangsung dan kami terus ikuti progresnya,” tuturnya.
Disdik juga memastikan bahwa hak anak untuk mendapatkan proses pembelajaran yang nyaman dan aman, saat ini akan tetap menjadi prioritas utama. “Yang terpenting anak bisa tetap belajar nyaman, tapi kami Disdik memastikan kepada sekolah agar anak masuk ke sekolah itu aman karena masuknya lewat pintu samping yang kecil, jadi harus tetap diawasi,” pungkasnya.(rez/dew)











