Berita Bekasi Nomor Satu

Batasi Operasional Kendaraan Besar

ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan memadati Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, belum lama ini. Pemkot Bekasi menerapkan aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga melintas di Jalan Arteri pada 20 September 2023 mulai pukul 06.00 sampai 08.30. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah lama menjadi pembahasan, jam operasional kendaraan berdimensi besar akhirnya akan dibatasi pada beberapa ruas jalan utama di Kota Bekasi. Belakangan, operasional truk tanah juga menjadi perhatian, lantaran menimbulkan kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ir. H. Juanda pada malam hari.

Akhir pekan kemarin, lalu lintas di pusat kota sangat padat, nampak puluhan truk sampah berbaris melintasi Jalan Ahmad Yani dan Ir H Juanda sebelum akhirnya mengarah ke Utara melalui jalan Perjuangan. Belum waktunya melintas pada pukul 22.00, beberapa truk sudah nampak di Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Ir. H. Juanda semalam, Senin (4/9).

Kendaraan berdimensi besar yang nampak melintas sebelum jam operasionalnya ini dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Informasi yang diperoleh, truk bermuatan tanah tersebut hendak menuju ke wilayah utara Kabupaten Bekasi, sontak berimbas pada lalu lintas di wilayah Kota Bekasi.

“Kita punya Kepwal itu pengaturan jam operasional di Kota Bekasi jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, maka petugas menegakkan itu di lapangan,” Kata Plt Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat.

Kemarin petugas mulai berjaga di ruas jalan Ahmad Yani hingga Ir. H. Juanda mulai pukul 20.00. Dimana lalu lintas pada waktu tersebut masih relatif ramai.

Pembatasan berikutnya yang segera dilakukan adalah terkait dengan kendaraan sumbu tiga keatas. Kendaraan berdimensi besar ini dilarang melintas Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani pada jam sibuk, tepatnya di pagi hari.

Pembatasan dilakukan mulai tanggal 20 September, berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.30.

“Kita uji coba dulu pada pagi hari, nanti kita lihat situasinya di lapangan, kita evaluasi,” ungkapnya.

Pembatasan kendaraan besar di jalan-jalan utama ini sudah lama menjadi pembahasan, terutama usai peristiwa kecelakaan tepat di depan SDN Kota Baru II dan III akhir Agustus 2022 lalu.

Selain alasan keselamatan, pembuatan operasional kendaraan besar ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.

“Uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi lah. Hari pertama, kedua, ketiga itu kan biasanya krusial,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin