Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

29 Kendaraan di Kota Bekasi Tidak Lolos Uji Emisi, Sanksinya Cuma Ini

Kegiatan uji emisi yang dihelat di Bekasi Hypermart, Rabu (6/9/2023). Foto Ahmad Pairudz.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sebanyak 29 kendaraan tidak lolos uji emisi di Kota Bekasi dalam empat kali proses uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi itu berlangsung pada 28 dan 31 Agustus serta 1 dan 6 September hari ini.

Rinciannya, dari 143 kendaraan sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar bensin dan 13 kendaraan berbahan bakar solar dinyatakan tidak lulus uji emisi.

BACA JUGA: Kurangi Polusi Udara, Pemkot Bekasi Uji Emisi Ratusan Kendaraan

Terbaru, uji emisi dilakukan di lingkungan Hypermart Mega Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (6/9/2023).

Anggota Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, Bripka Dodi Erlansyah Sinaga mengatakan, uji emisi diikuti oleh puluhan kendaraan bermotor (mobil) baik bahan bakar solar maupun bensin.

“Kita tidak akan memberikan sanksi tilang dan hanya diberikan teguran terhadap pemilik kendaraan,” terangnya.

Namun, kata dia, pemilik kendaraan harus melakukan service secara berkala dan juga dilakukan perbaikan kendaraan di bengkel terdekat.

“Biasanya kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi karena adanya permasalahan pada pembuangan pembakaran tersebut dan harus dilakukan perbaikan,” tukasnya. (pay)