RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah penghulu di Kota Bekasi belum mencukupi kebutuhan di 12 Kantor Urusan Agama (KUA). Jabatan fungsional penghulu di seluruh Indonesia yang terisi saat ini hanya 9.054, masih jauh dari total kebutuhan sebanyak 16.263 orang.
Kebutuhan penghulu di Kota Bekasi mencapai 48 orang, saat ini terdapat 42 penghulu di 12 KUA. Tambahan jumlah penghulu dibutuhkan untuk menutup penghulu yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024 mendatang.
“Tahun ini tidak ada (yang memasuki masa pensiun), tahun depan ada tiga orang,” kata Kasi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Indra Karmawan, Selasa (5/9).
Belakangan, Kemenag Kota Bekasi mendapat tambahan penghulu sebanyak dua orang, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya masing-masing bertugas di KUA Pondokgede dan Jatisampurna.
Dalam satu tahun, diperkirakan ada 15 ribu pernikahan di Kota Bekasi. Data tahun 2021 lalu, total ada 14.756 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan.
Pada waktu-waktu tertentu, Kemenag Kota Bekasi dibantu oleh penyuluh jika penghulu tidak bisa menghadiri seluruh pernikahan. Mereka bertugas memandu dan mencatat pernikahan yang telah berlangsung.
“Tapi memang mereka tidak boleh menandatangani berkas, buku nikah, tidak boleh. Hanya memandu dan mencatat,” ungkapnya.
Penghulu diketahui menjadi kebutuhan paling mendesak di lingkungan Kemenag. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Kemenag berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera menetapkan jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan. (sur)