Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ribuan Aset Pemkot Tak Bersertifikat

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam bentuk tanah belum bersertifikat.Pemkot Bekasi menargetkan 1.250 bidang tanah bersertifikat sampai dengan tahun 2024 nanti. Sementara itu, kepastian hukum atas aset pemerintah harus diperhatikan guna menghindari konflik hingga penyalahgunaan.

Total, ada empat ribu aset Pemkot Bekasi berupa lahan yang ada di Kota Bekasi, diatasnya berdiri gedung pemerintahan, sekolah, ruang terbuka publik, hingga digunakan untuk polder air. Ribuan bidang tanah tersebut berasal dari serah terima aset usia pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi (Berita Acara 28), kewajiban pengembang untuk menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), serta belanja tanah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota se Jawa Barat telah berkomitmen untuk melakukan pensertifikatan aset, sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ini kata dia, dipersiapkan 500 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan.

Sampai saat ini, lebih dari 2.200 bidang tanah sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), 969 bidang sudah memiliki sertifikat.”Dari empat ribu bidang tanah yang ada di kota, 2.200 lebih sudah didaftarkan ke BPN, yang sudah menjadi sertifikat 969 bidang tanah,” ungkapnya.

Sudarsono menyebut bahwa Pemkot Bekasi dengan BPN di sisa tahun 2023 ini kerja ekstra untuk meningkatkan status kepemilikan tanah yang ada di Kota Bekasi.

Pada 2024, Pemkot Bekasi bersama dengan BPN telah menandatangani komitmen untuk sertifikasi aset pemerintah daerah. Setidaknya ada 750 lebih bidang tanah yang ditarget terbit sertifikatnya.

“Di sisa waktu 2023 ini BPN dengan kami Pemkot itu ekstra untuk peningkatan status sertifikat,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pemkot Bekasi berkomitmen untuk mensertifikatkan seluruh aset, baik yang berasal dari pelimpahan serah terima pada saat pemekaran kota dan kabupaten, aset yang diperoleh dari kewajiban pengembang, hingga aset yang dibeli oleh Pemkot Bekasi menggunakan APBD.

Pensertifikatan tanah ini kata Sudarsono berguna untuk meminimalisir kemungkinan munculnya persoalan hukum.

“Sehingga untuk meminimalisir adanya gugatan-gugatan yang barangkali saat kabupaten berjalan (sebelum pemekaran) tidak ada gugatan, tetapi saat kita Kota Bekasi melakukan pensertifikatan ternyata ada persoalan-persoalan hukum,” tambahnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Komarudin mendorong agar pemerintah menuntaskan pencatatan dan perapihan aset milik daerah. Perapihan aset berupa lahan ini kata dia, diantaranya yang saat ini digunakan langsung oleh pemerintah kota maupun jajaran pemerintah yang lain, aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, hingga PSU.

“Komisi tiga selalu mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk terus melakukan penginventarisasian dan perapihan aset milik Pemkot,” katanya.

Selain untuk mengamankan aset pemerintah dan memberikan kepastian hukum, hal ini juga disebut menjadi syarat Kota Bekasi memperoleh predikat tertinggi atas pemeriksaan laporan keuangan, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pencatatan yang baik lanjut Komarudin, dapat mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, perlu kerja keras untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Perlu kerja kerasnya OPD untuk hal tersebut, dan segera dirampungkan agar tidak ada lagi persoalan aset Pemkot kedepannya,” tambahnya.

Persoalan hukum atas kepemilikan lahan belakangan terjadi di wilayah Kecamatan Bantargebang, dimana diatas tanah tersebut berdiri tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN). Catatan Radar Bekasi, persoalan ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2022, saat pihak ahli waris memasang plang informasi kepemilikan lahan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hingga Mahkamah Agung (MA).

Saat itu, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih bisa berlangsung, warga sekolah masih bisa masuk ke dalam lingkungan sekolah melalui pintu kecil yang berada tepat di samping sekolah. Menjelang akhir Agustus kemarin, persoalan ini kembali mencuat, saat ahli waris menutup pintu sekolah dengan pagar seng, sebelum akhirnya KBM kembali bisa dilakukan di sekolah.

Menyikapi persoalan ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan membayarkan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.

Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain, terlebih menyangkut aktivitas KBM siswa dan siswi. Saat ini kata dia, Pemkot Bekasi tengah menjalankan proses penganggaran Rp19 miliar pada APBD perubahan tahun 2023 untuk dibayarkan kepada ahli waris.

“Yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya karena harus ada proses perencanaan penganggaran,” katanya belum lama ini.

Setelah disetujui bersama dengan DPRD Kota Bekasi, diperkirakan paling lambat akan dilakukan pembayaran pada bulan November mendatang. (sur)