RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga korban ledakan tangki gas di RT 02/08, Jatiraden Jatisampurna Kota Bekasi terima uang ganti rugi. Ganti rugi diberikan kepada korban yang rumahnya mengalami rusak ringan hingga berat.
Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi mengatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, Foster Oil & Energy PTE Ltd untuk kerusakan rumah rusak yang terdampak akibat ledakan tangki minyak.
“Proses penggantian kepada warga terdampak sebanyak 63 warga penerima di RT02 yakni berupa dana tunai,” kata Apung, Selasa, (6/9).
Proses ganti rugi dihadiri Lurah Jatiraden, Bimaspol Dan Babinsa serta Forum, RW, RT dan tokoh masyarakat.
Apung mengatakan, nilai ganti rugi seluruh rumah warga terdampak di RW itu mencapai puluhan juta rupiah. “Nilai yang dibayarkan berupa dana tunai kepada warga RT 02 sejumlah Rp 94,5 juta,” ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat, Ustad Agus, mengatakan, warga terdampak di sekitar lokasi telah menerima pembayaran tersebut.
Pembayaran ganti rugi atas peristiwa ledakan tangki minyak tanpa isi tersebut diklaim lebih awal dari yang dijanjikan. “Sampai hari ini selesai semua pembayaran atas warga terdampak dan lebih awal dari yang sudah dibicarakan ke warga. Alhamdulillah warga merasa di perhatikan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, KSO Pertamina, Foster Oil dan PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi juga telah melakukan perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan sejak 30 Agustus 2023.
Tercatat ada sebanyak 125 rumah yang mengalami kerusakan dengan rincian dua rumah mengalami kerusakan berat, 30 rusak sedang dan 93 rusak ringan.(rez)